Gadis di Cilacap 5 Tahun jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Korban Diancam sejak Usia 13 Tahun
Seorang pria berinisial RA (66) di Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap tega menyetubuhi anak tirinya.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Polresta Cilacap menetapkan pria berinisial RA (66) sebagai tersangka kasus rudapaksa anak tiri.
Kasus ini terungkap usai korban menceritakan perbuatan bejat RA ke ibunya.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengatakan kasus rudapaksa dilakukan selama 5 tahun sejak korban berusia 13 tahun.
"Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu."
"Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat ini sudah dilakukan sejak 2019," ungkapnya, Senin (12/8/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban merasa terancam selama 5 tahun.
Korban dilarang menceritakan kasus rudapaksa yang dialaminya kepada siapapun.
Pada Juli 2024, korban berani menceritakan perbuatan RA ke ibu dan langsung membuat laporan ke Polsek Karangpucung.
"Awalnya korban tidak berani bercerita tentang kejadian tersebut kepada siapapun karena diancam dengan kata-kata 'jangan bilang bilang ini rahasia kita sampai mati' oleh pelaku," bebernya.
Kini, RA telah ditahan dan menjalani sejumlah pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, RA dapat dijerat Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Sosok ALA, Tersangka Kasus Rudapaksa 4 Santriwati di Magelang, Eks Ketua DPRD dan Pengasuh Ponpes
"Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku," tegasnya.
Penyidik telah melakukan visum terhadap korban.
Korban juga mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cilacap.
Gadis di Lampung Dirudapaksa Ayah dan Paman Tiri
Seorang gadis di Lampung Tengah berinisial S (15) mengaku dirudapaksa ayah kandung dan paman tirinya.
Kasus rudapaksa dilakukan kedua tersangka di tempat dan waktu yang berbeda.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Sayidina Ali, mengatakan korban telah membuat laporan didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah pada Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Sosok Brigpol AK Diduga Cabuli Anak Korban Rudapaksa, Beraksi di Mapolsek dan Terancam Dipecat
"Keduanya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya, Minggu (28/7/2024), dikutip dari TribunLampung.com.
Kasus rudapaka pertama kali dilakukan paman tiri korban pada 17 Desember 2023.
Korban diajak menginap di rumah paman dan dipaksa melakukan hubungan suami istri.
"Setelah kejadian tersebut, tersangka paman tiri terus melakukan tindak rudapaksa kepada korban hingga sebanyak 8 kali," lanjutnya.
S yang masih berstatus pelajar melaporkan kasus rudapaksa ke ayah kandungnya pada Kamis (11/7/2024).
Namun, ayah kandung justru merudapaksa korban berulang kali.
"Selang 9 hari setelah korban bercerita, sang ayah kandung malah merudapaksa anak kandungnya sendiri," terangnya.
Baca juga: 5 Fakta Ayah di Pati Rudapaksa Putrinya, Korban Disuntik KB hingga Dipertontonkan Video Porno
Kasus rudapaksa dilakukan di rumah kedua dari hari Jumat (19/7/2024) hingga Jumat (26/7/2024).
"Tersangka ayah kandung merudapaksa korban sebanyak 6 kali."
"Hingga total aksi rudapaksa yang dilakukan kedua tersangka sebanyak 14 kali," tandasnya.
Korban yang masih trauma menceritakan perbuatan kedua tersangka ke gurunya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Sosok RA Ayah Bejat Warga Karangpucung Cilacap, Cabuli Anak Tiri Puluhan Kali Sejak 2019
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampung.com/Fajar Ihwan)