HP Vina Dibuka, Kasus Cirebon Game Over? Reza Indragiri: Tinggal PR-nya Sekarang bagi Mabes Polri
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri menyebut ada PR bagi Mabes Polri usai dibukanya bukti komunikasi elektronik antara Vina, Mega, dan Widi.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu membuka hasil ekstraksi data di handphone (HP) Vina.
Hasil ekstraksi data itu menunjukkan adanya bukti percakapan atau chat antara Vina dan kedua temannya, Mega dan Widi di malam kejadian, 27 Agustus 2016, silam.
Diketahui, bukti percapakan itu tidak pernah dibuka di persidangan.
Lantas dengan adanya bukti ekstraksi data dari HP tersebut, apakah kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat, delapan tahun silam game over?
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri yang sebelumnya menyinggung soal ekstraksi data pun memberikan tanggapannya.
Reza menjelaskan, sejak awal ia berada pada posisi yang meragukan keterangan dari pihak manapun, baik saksi maupun tersangka dalam kasus Vina.
Cara pandang itu, juga ia terapkan untuk keterangan dua teman Vina, Mega dan Widi.
"Oleh karena itu, betapun keterangan yang disampaikan oleh dua orang sahabat Vina ini sangat potensial mengubah simpulan kita terhadap kasus Cirebon 2016."
"Tapi sudah barang tentu keterangan dari Mega dan Widi hanya bisa divalidasi kalau tersedia bukti komunikasi elektronik antara Mega, Widi, dan Vina," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Nusantara TV, Selasa (13/8/2024).
Ternyata, pihak Saka Tatal berhasil menemukan bukti komunikasi elektronik antara Mega, Widi, dan Vina.
Dengan bukti itu, Reza menyimpulkan, keterangan yang disampaikan Mega dan Widi adalah valid.
Baca juga: Beda Kesaksian Suroto dengan Ismail, Adi, dan Bukti Chat Vina-Mega, Kondisi Celana Vina hingga Waktu
"Sehingga sekarang juga, kita bisa katakan keterangan yang disampaikan oleh Mega dan Widi adalah keterangan yang Valid, karena sudah sungguh-sungguh terbuktikan lewat hasil ekstraksi data," ungkapnya.
Dari temuan bukti itu, lanjut Reza, ada Pekerjaan Rumah (PR) yang harus dirampungkan oleh Mabes Polri.
Pertama, Mabes Polri harus memberikan pernyataan, apakah bukti yang dimiliki pihak Saka Tatal itu asli atau tidak.