Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 67 Tahun Nekat Timbun BBM Jenis Solar, Husaini Akhirnya Diamankan Polisi

Pria bernama Husaini tersebut diamankan setelah ketahuan warga tengah menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pria 67 Tahun Nekat Timbun BBM Jenis Solar, Husaini Akhirnya Diamankan Polisi
OLX
Ilustrasi SPBU 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berusia 67 tahun diamankan jajaran Polsek Bangsalsari, Jember, Jawa Timur.

Pria bernama Husaini tersebut diamankan setelah ketahuan warga tengah menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.

Husaini sendiri diamankan di tempat tinggalnya di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Jember.

Aksi penimbunan BBM tersebut dikonfirmasi Kapolsek Bangsalsari, Iptu Joko Sumargo.

Ia menuturkan, kasus penimbunan BBM ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakarat soal dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

"Akhirnya pada 08 Agustus 2024 sekira jam 23.00 WIB, polisi melakukan pemantauan di SPBU Bangsalsari saat itu mencurigai satu unit kendaraan truk Nopol P-8977-AF yang dikendarai oleh tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

Menurut informasi dari petugas SPBU, tersangka beberapa kali melakukan pengisian ulang solar dengan mengunakan truk tersebut dalam satu hari.

Berita Rekomendasi

"Sehingga petugas melakukan pembuntutan dan setelah kendaraan truk tersebut sampai di rumahnya,"

"Di sana petugas mendapati tersangka sedang memindahkan BBM subsidi Solar dalam tangki truk tersebut ke jurigen untuk di jual lagi kepada pihak saksi berinisial AA," kata Joko.

Joko mengatakan, tersangka menjual BBM subsidi tersebut kepada saksi AA sebesar Rp 8 ribu per liternya.

Kemudian, konsumen pelaku ini menjual solar itu kepada secara eceran di tokonya.

"Kepada petugas tersangka mengaku dalam satu hari dapat melakukan pengisian BBM solar sebanyak tiga sampai 4 empat kali di SPBU yang berbeda menggunakan truk nopol P-8977-AF dan barcode pengisian BBM," ucapnya.

Dia mengungkapkan dalam sekali pengisian BBM subsidi di SPBU, tersangka membeli solar seharga Rp 750 ribu.

"Mendapatkan solar sebanyak 110 liter," kata Joko.

Joko mengungkapkan, barang bukti yang diperoleh dari tempat kejadian perkara.

Polisi menyita sebanyak 500 liter BBM jenis solar di rumah pelaku.

"Yang dikemas dalam jurigen ukuran 50 liter, 25 liter dan lima liter, satu buah corong minyak, dua buah canting ukuran satu meter," paparnya.

"Dua buah selang air warna biru panjang 1,5 meter, drum minyak, satu buah barcode pengisian BBM serta satu unit truk," imbuhnya.

Joko mengaku berkoordinasi dengan saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam penyidikan perkara ini.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi Jo pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Cipta Kerja," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kakek di Jember Ditangkap Polisi, Timbun BBM Jenis Solar di Rumah, Bawa Truk ke SPBU

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas