Empat Hari Usai Sumpah Pocong, Saka Tatal Buka-bukaan soal Kondisi Badannya
Apa kabar Saka Tatal usai melakukan sumpah pocong pada Jumat (9/8/2024) di Padepokan Amparan Jati, Kabupaten Cirebon? bagaimana kondisinya?
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apa kabar mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal usai melakukan sumpah pocong pada pekan lalu?
Adakah keluhan di badannya setelah melakukan sumpah pocong pada Jumat (9/8/2024) di Padepokan Agung Amparan Jati? Penasaran?
Empat hari usai sumpah pocong, Saka Tatal mengaku masih sehat dan aktivitasnya berjalan normal.
Dia juga memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Selasa (13/8/2024) sebagai saksi kasus dugaan keterangan palsu saksi Aep dan Dede dalam perkara kematian Vina Cirebon dan Eki
Saka Tatal keluar dari gedung Bareskrim Polri sekira pukul 15.49 WIB, didampingi sejumlah pengacaranya.
Selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Saka Tatal dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik.
4 Hari Setelah Sumpah Pocong, Saka Tatal: Alhamdulillah Badan Masih Sehat
Saka Tatal mengungkapkan rasa syukurnya usai menjalani ritual sumpah pocong.
Ia mengaku masih dalam keadaan sehat dan tidak mengalami efek negatif setelah menjalani ritual tersebut.
"Saya sudah menjalani sumpah pocong, dan Alhamdulillah, gak ada apa-apa."
"Badan ini masih sehat," kata Saka Tatal saat diwawancarai di rumahnya di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon sebelum keberangkatannya ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (13/8/2024) pagi.
Saka Tatal Masih Kepikiran Sumpah Pocong
Meski demikian, Saka mengakui bahwa pengalaman menjalani sumpah pocong masih membekas di pikirannya.
"Terbayang sih masih, tapi gak apa-apa, sehat-sehat saja," ucapnya.
Momen Sumpah Pocong Saka Tatal
Seperti diketahui, Saka Tatal melakukan sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024).
Melalui tayangan Youtube Official iNews, Jumat (9/8/2024) sumpah pocong Saka Tatal dilaksanakan selepas kehadiran Farhat Abbas.
Mulanya, Saka Tatal yang terlihat mengenakan baju koko berwarna hitam dimandikan lebih dulu.
Tanpa mengenakan baju dan hanya memakai celana panjang berwarna hitam, Saka Tatal lanjut dibungkus ke dalam kain kafan yang sudah disiapkan.
Sebelum diazani dan diambil sumpah, Saka Tatal masih mengucapkan jika dirinya 'yakin' untuk melakukan hal ini, sebagai bentuk pembuktian jika dirinya tak terlibat dalam kasus kematian Vina dan Eky.
Kemudian Raden Gilap Sugiono selaku Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati membimbing Saka Tatal mengucapkan sumpah.
"Saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eki dan Vina," ucap Saka Tatal saat tubuhnya dibungkus kain kafan dalam prosesi sumpah pocong, kemarin.
Baca juga: Kapolri Turun Gunung di Kasus Vina Cirebon, Periksa Langsung Iptu Rudiana
Saka Tatal bersumpah, dirinya dan tujuh terpidana lain tidak terlibat dalam kematian Vina dan Eki pada 2016.
Selain itu, ia juga bersumpah mengalami penyiksaan oleh oknum polisi saat ditangkap.
"Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap, yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana," ucap Saka Tatal.
Apabila berbohong, Saka Tatal bahkan berani menerima azab yang pedih.
"Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih sesegera mungkin baik di dunia maupun di akhirat," ucapnya.
Pernyataan sumpah pocong Saka Tatal diakhiri dengan teriakan takbir.
"Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak Saka Tatal.
Kasus Vina dan Eky 2016
Sebagai informasi, ada delapan orang yang ditahan terkait kasus kematian Vina dan Eky.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Baca juga: Bocoran Nasib Iptu Rudiana Usai Diperiksa Bareskrim, Kini Dinonaktifkan dari Kapolsek Kapetakan
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.
Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede. (tribun network/thf/TribunCirebon.com/Tribunnews.com)