Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Kasus Vina Cirebon: Eki Kendarai Motor Melaju Zig-zag, Sempat Dikira Mabuk

Kasus kematian Vina Cirebon kembali bertambah. Kali ini saksi yang menguatkan bahwa tewasnya gadis bernama asli Vina Dewi Arsita

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Saksi Kasus Vina Cirebon: Eki Kendarai Motor Melaju Zig-zag, Sempat Dikira Mabuk
Eki Yulianto/Tribun Jabar
Saksi Ismail mengaku melihat kecelakaan yang dialami oleh Vina dan Eki di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon 

Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon saat ini sedang menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK). Ia mengakukan PK karena yakin kecelakaan lah yang membuat Eki dan Vina meninggal dunia.

Enam Terpidana Susul Saka Tatal Ajukan PK

Sementara itu enam orang terpidana kasus Vina Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.

Pengajuan tersebut dilakukan pada Rabu (14/8/2024). Keenamnya adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Rivaldi Aditya Wardana, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.




Satu orang sesama terpidana kasus Vina Cirebon yaitu Sudirman tidak mengajukan PK.

Aminah, kakak kandung terpidana Supriyanto, menyatakan keluarganya yakin bahwa keenamnya bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eki.

Mewakili keluarga terpidana, Aminah menguatkan mereka bahwa doa langit itu mujarab.

"Kami yakin seribu persen mereka tidak bersalah dan bisa bebas,” ujar Aminah.

BERITA TERKAIT

Aminah juga berpesan kepada saudara-saudaranya yang saat ini masih mendekam di balik jeruji tetap tegar dan terus bersemangat.

"Ya saya hanya ingin menyampaikan, kepada anak-anak kami dan adik-adik kami, agar kalian tenang dan semangat serta jangan menyerah. Kalau memang kalian tidak bersalah, akan ada jalannya, karena doa dari langit itu mujarab,” ucapnya. (Eki Yulianto/Tribun Jabar)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas