Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sahabat Bilang Eky Suka Konsumsi Obat dan Miras, Pitra Romadoni : Itu Karang-karangan Saja

Dugaan Eky sempat minum dan mengonsumsi obat terlarang diungkap oleh AR, saksi yang bersama dengan Eky di malam kejadian.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sahabat Bilang Eky Suka Konsumsi Obat dan Miras, Pitra Romadoni : Itu Karang-karangan Saja
Tribunnews
Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni membantah putra kliennya, Eky sempat minum dan mengonsumsi obat-obatan sebelum insiden kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni membantah putra kliennya, Eky merupakan pecandu obat-obatan terlarang sebelum insiden kasus Vina Cirebon.

Bahkan Pitra Romadoni membantah kalau Eky, korban kasus Vina Cirebon adalah pencandu obat terlarang dengan membuktikan hasil visum.

Untuk itu, Pitra Romadoni pun meminta teman Eky kasus Vina Cirebon tak asal bicara.

Dugaan Eky sempat minum dan mengonsumsi obat terlarang diungkap oleh AR, saksi yang bersama dengan Eky di malam kejadian.

AR mengaku diminta mengantar Eky membeli obat-obatan terlarang sebelum menjemput Vina.

Baca juga: Video Duel Sengit Sahabat Eky vs Pitra di Kasus Vina, Kuasa Hukum Murka Eky Disebut Pecandu Obat

Bahkan sebelum ditemukan tewas di sekitar flyover Talun, AR sempat minum minuman keras bersama dengan Eky.

Sahabat Eky,  Frasiskus Marbun tidak membantah Eky sering minum miras dan mengonsumi obat terlarang.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu pun dibantah keras oleh Pitra Romadoni, yang mengatakan kalau tuduhan itu tidak benar.

"Saya ingin sampaikan kepada temannya agar jangan asal bunyi, karena kita berpatokan pada data, bukti, dan fakta yang ada," kata Pitra dikutip TribunnewsBogor.com dari tvOneNews, Selasa (20/8/2024).

Mayat Eky sudah dua kali dilakukan pemeriksaan kondisi fisik luar maupun dalam dan dilakukan visum pada tanggal 27 Agustus 2016, sesaat setelah kejadian.

Kemudian pada 6 September 2016, untuk memperkuat dalih itu adalah pembunuhan penyidik telah melakukan ekshumasi terhadap jasad Eky.

"Dalam hasil otopsi itu tidak ditemukan adanya minuman keras dan yang katanya obat-obat yang disampaikan oleh temannya itu," jelas Pitra Romadoni.


"Saya kira itu karang-karangan dia aja," tambah Pitra.

Sebab menurut Pitra, jika benar Eky mengonsumsi miran dan obat-obatan maka akan ditemukan pada hasil otopsi saat ekshumasi.

Pitra pun kini curiga kalau Frans dan AR sengaja diciptakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kalau seumpamanya tuduhan itu yang mereka lakukan seperti yang disampaikan oleh Frans ini, tentu setelah dilakukan otopsi ditemukan itu (miras dan obat)," katanya.

Jika benar Eky pecandu obat-obatan terlarang maka sebaiknya Fransiskus langsung menyampaikan ke penyidik.

"Seharusnya dia ini ke penyidik menyampaikannya bukannya malah dia koar-koar yang menyesatkan publik," kata Pitra lagi.

Sementara itu, Fransiskus Marbun mengaku tidak tahu apakah Eky pada malam kejadian sempat minum atau mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Baca juga: Video Muchtar Effendi Tantang Pitra Romadoni Debat soal Kasus Vina Cirebon Gegara Kelakuannya

Namun selama berteman dengan Eky, Frans meyakini kalau sahabatnya itu merupakan peminum.

"Kalau Eky peminum iya, pemakai juga, obat-obatan terlarang, kalau dibilang narkoba saya gak tahu jenisnya apa," kata Frans.

Berdasarkan pengakuan penjaga Warpat, Eky sempat meminta diantar membeli minum keras.

"Tukang warung diajak beli minuman doang tukang warungnya, karena tukang warung tahu tempatnya," jelas dia lagi.

Ia pun mengatakan kalau Eky setiap kali beremu Frans pasti sudah dalam kondisi usai mengonsumsi obat terlarang.

"Kebanyakan posisi udah make ya ketemu saya, sepecandu itu," kata dia. (Tribun Bogor/Vivi Vebrianti)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bantah Eky Pecandu Obat Terlarang, Pengacara Iptu Rudiana Beberkan Hasil Otopsi Kasus Vina: Ngarang!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas