Susno Duadji Yakin Kasus Kopi Sianida Jessica Rekayasa Seperti Kasus Vina: Jahat Sekali!
Pensiunan jenderal bintang tiga, Susno Duadji meyakini kasus kopi sianida ialah rekayasa, seperti kasus Vina Cirebon 2016.
Editor: Theresia Felisiani
Ia menduga bisa saja Rudiana, yang kala itu berpangkat Aiptu, menjadi korban dari rekayasa pihak lain.
"Tetapi ada beberapa kemungkinan nanti akan terjawab oleh pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri baik timsus maupun Bareskrim."
"Mengapa sampai keluar 11 nama (pelaku), mengapa Pak Rudiana sampai membuat laporan polisi yang terinci dengan nama-nama itu."
"Apakah dia sendiri yang merekayasa atau dia justru yang terekayasa? Itu akan terjawab," ucap Susno.
Baca juga: Iptu Rudiana Disebut Dirigen Kasus Vina Tapi Lolos Pemeriksaan di Bareskrim
Namun, Susno melanjutkan menurut pandangannya, Iptu Rudiana justru menjadi korban terekayasa.
"Saya yakin bukan Pak Rudiana, tapi justru Pak Rudiana ini korban terekayasa, itu bisa menjadi sumber utamanya. Tapi saya menduga ya saya tidak mau mendahului putusan pengadilan dan putusan penyidik," jelasnya.
Susno Duadji meminta agar duo jenderal bintang satu Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dan Brigjen Pol Indra Jafar diperiksa.
Keduanya itu sempat menduduki jabatan sebagai Kapolres Cirebon Kota di tahun 2016 silam.
"Dua kapolres saat itu di Polres Cirebon kota yang sudah menjadi jenderal, nah itu saya yakin harus diperiksa juga apakah kapolres tidak handle perkara ini, tidak ada gelar (perkara)?" tanya Susno seperti dikutip dalam acara Sapa Indonesia Pagi di KompasTV yang tayang pada Selasa (6/8/2024).
Jika terbukti lalai, Susno menilai tidak wajar Adi Vivid dan Indra Jafar sampai bisa menyandang pangkat jenderal.
Semua praduga-praduga itu akan terjawab, kata Susno, oleh hasil eksaminasi Tim Khusus Mabes Polri dan hasil Penyidikan dari Bareskrim.
Baca juga: Benarkah Susno Duadji Cari Panggung di Kasus Vina Cirebon?
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.