Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Budayawan Butet Kertaredjasa Ikut Aksi Jogja Memanggil, Sebut Situasi Negara Sudah Darurat

'Situasi negara kita saat ini sudah darurat. Konstitusi kita telah dirusak, dan ini adalah ancaman serius bagi kehidupan bersama,' tegas Butet.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Budayawan Butet Kertaredjasa Ikut Aksi Jogja Memanggil, Sebut Situasi Negara Sudah Darurat
TRIBUNJOGJA.COM/HANIF SURYO
Butet Kartaredjasa, sosok budayawan turut turun ke jalan dalam aksi Jogja Memanggil di Jalan Malioboro, Kamis (22/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa hingga seniman di Yogyakarta ikut turun ke jalan dalam aksi "Jogja Memanggil" di Jl Malioboro, Kamis (22/8/2024).

Salah satu seniman dan juga budayawan yang ikut aksi Jogja memanggil ini adalah Butet Kertaredjasa.

Ia turun ke jalan dan mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersatu melawan ketidakadilan.

“Situasi negara kita saat ini sudah darurat. Konstitusi kita telah dirusak, dan ini adalah ancaman serius bagi kehidupan bersama,” tegas Butet.

Ia menilai, setiap warga negara yang cinta tanah air memiliki kewajiban moral untuk turun ke jalan dan mengawal jalannya demokrasi.

Butet tidak sendiri. Ribuan mahasiswa, akademisi, seniman, dan berbagai elemen masyarakat lainnya turut serta dalam aksi ini.

Mereka datang dari berbagai latar belakang, namun memiliki satu tujuan yang sama yakni mempertahankan demokrasi dan hukum di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Kritik tajam juga dilontarkan Butet terhadap langkah DPR RI yang menggelar rapat paripurna mendadak.

Menurutnya, ini adalah sebuah skenario jahat untuk menggagalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau MK, ya sudah kita manut keputusanya, dan yang bisa mengubah keputusan Mk siapa, ya MK sendiri bukan baleg yang boneka itu. Itu 100 persen boneka. Mosok kita dikibulin mau," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.

Baca juga: Tak Hanya Mahasiswa, Dosen Hukum dan Fisipol UGM Ikut Turun ke Jalan

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Terkait putusan syarat usia calon kepala daerah, MK tegas menyatakan bahwa syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, bukan sejak pelantikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas