Ayah yang Bunuh Bayi di Pekalongan Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Inilah kabar terbaru soal ayah di Pekalongan yang bunuh anak kandungya sendiri yang masih berusa dua bulan
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Nur Fadilah (27) diringkus polisi karena membunuh anak kandungnya sendiri.
Korbannya sendiri, MZA, masih berusia dua bulan.
Warga Desa Mejasem, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan ini diamankan saat berada di rumahnya, Rabu (21/8/2024).
Hal tersebut pun membuat warga sekitar geram dan mengepung rumah pelaku.
Beruntung, pihak kepolisian yang berada di lokasi berhasil mengamankan pelaku.
Kapolsek Sragi, AKP Prisandi Tiar mengatakan, korban meninggal di puskesmas.
"Benar, kami telah menerima laporan dari Puskesmas Sragi 1 mengenai kematian bayi dalam kategori yang tidak wajar," kata Kapolsek Sragi, AKP Prisandi Tiar.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Ia mengaku mencekik bayinya karena anaknya rewel dan terus menangis saat dijaganya.
"Saya mencekik anak saya di kasur hingga lemas. Dari nangis sampai terdiam," kata Nur Fadilah, dikutip dari TribunJateng.com.
Nur Fadilah pun menyesali apa yang diperbuatnya ke anak pertama dari pernikahannya selama dua tahun tersebut.
Baca juga: Ayah Muda di Pekalongan Cekik Bayinya hingga Tewas: Pelaku Kesal Anaknya Rewel dan Menangis
"Saya menyesal, dan itu anak pertamanya," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, Nur Fadilah pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ayah kandung sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso, Kamis (22/8/2024).