Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tepat Sewindu Kematian Vina, Keluarga Ungkap Kekecewaan, Kuasa Hukum: dari Awal Sudah Dibuat Bingung

Tepat delapan tahun kasus Vina bergulir, keluarga kini justru mengalami kebingungan terkait penyebab kematian Vina.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tepat Sewindu Kematian Vina, Keluarga Ungkap Kekecewaan, Kuasa Hukum: dari Awal Sudah Dibuat Bingung
Kolase Tribunnews
Foto Vina dan Eky semasa hidup. -- Tepat delapan tahun kasus Vina bergulir, keluarga kini justru mengalami kebingungan terkait penyebab kematian Vina. 

Sementara saat ini, pihak keluarga masih menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus Vina.

"Apapun nanti hasilnya kita pasti akan tunggu karena itu yang terbaik menurut kita," imbuhnya.

Di sisi lain, pihak keluarga sampai saat ini masih meyakini Vina tewas karena pembunuhan berencana disertai pemerkosaan.




"Karena kita tetap mengacu kepada keputusan yang sudah inkrah, di situ disebutkan pembunuhan berencana," tandasnya.

Kendati demikian, pihak keluarga tak menutup adanya kemungkinan penyebab lain kematian Vina.

"Adapun nanti ada keputusan terbaru kita pasti akan ikuti. Kita pasti akan siap menerima dan mengikuti."

"Itu pasti hasil yang memang terbaik, jadi selama 8 tahun ini teka-tekinya akan terjawab nanti," kata dia.

Kasus Vina Cirebon

BERITA TERKAIT

Sebagai informasi, kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan publik.

Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Vina dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Kekasih Vina, Eky juga menjadi korban keberingasan anggota geng motor.

Baca juga: Ada Cekungan di Punggung Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina, Diduga Luka Bekas Ditembak

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara, satu terpidana lainnya, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Delapan tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).

Dengan penangkapan Pegi, dua orang yang masuk DPO dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.

Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan.

(Tribunnews.om/Nanda Lusiana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas