Dua Pria Dewasa di Yapen Rudapaksa Gadis Usia 14 Tahun yang Memiliki Keterbelakangan Mental
Setelah pesta miras, korban kemudian dibawa paksa oleh pelaku PM ke dalam kamar untuk disetubuhi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunpapua.com, Marvin Raubaba
TRBUNNEWS.COM, PAPUA - Seorang gadis berketerbelakangan mental di Kepulauan Yapen Papua menjadi korban rudapaksa yang dilakukan 2 pemuda.
Korban diketahui berinisial YAB (14), diduga memiliki keterbelakangan mental (retardasi).
Dua pelaku berhasil diidentifikasi masing-masing berinisial JM (24) dan PM (24).
Kapolres Yapen, Kompol Ardyan Ukie Hercahyo, didampingi Wakapokres, Kompol Marthen Luther Rona, Kasi Humas, AKP ME Borut, KBO Reskrim, Ipda Marno mengatakan, tersangka JM, sedangkan PM masih buron.
Ardyan menuturkan, awal mula kasus itu terjadi pada 19 Agustus lalu, sekitar pukul 04:00 WIT saat korban berada di taman Pelataran Serui yang hendak membuang sampah.
Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kabupaten Kepulauan Yapen
"Kemudian kedua tersangka tiba lokasi yang mana saat itu korban meminta bantuan untuk diantar pulang," ungkap Kapolres di Mapolres Yapen, Rabu (28/08/2024).
Belakangan diketahui pelaku PM memiliki hubungan spesial (pacaran) dengan korban.
Korban saat itu tidak diantar pulang oleh kedua pelaku, namun ia dibawa ke rumah pelaku yang beralamat di kompleks Kali Mati, Kelurahan Serui Jaya, Kepulauan Yapen, Provinsi Papua.
"Saat tiba, korban disuruh duduk untuk menemani pelaku pesta miras," ujarnya.
Setelah pesta miras, korban kemudian dibawa paksa oleh pelaku PM ke dalam kamar untuk disetubuhi.
Satu jam kemudian, pelaku JM masuk dan melanjutkan aksi tidak terpujinya terhadap korban.
"Saat itu keadaan rumah dalam kondisi sepi," imbuhnya.
Aksi bejat kedua pelaku baru terungkap setelah pukul 07:00 WIT saat korban keluar dari kamar dan diketahui oleh salah satu Ibu rumah tangga yang tinggal di rumah tersebut.
Ibu itu kemudian mengantar pulang korban ke rumahnya dan memberitahukan kejadian itu kepada orang tua korban.
Alhasil keluarga korban membuat laporan polisi dan pelaku JM akhirnya diringkus diringkus tim Resmob Yapen sedangkan PM masih buron.
"Kami akan terus memburu pelaku lainnya hingga ditangkap," jelas Kapolres Yapen.
Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana 15 tahun. (*)
diringkus tim Resmob Yapen yaitu
Ardyan mengatakan, korban diketahui berinisial YAB (14), diduga memiliki keterbelakangan mental (retardasi).
"Dua pelaku berhasil diidentifikasi masing-masing berinisial JM (24) dan PM (24)," ungkap Kapolres Yapen saat konferensi pers.
Namun, ucapnya, yang berhasil diringkus tim Resmob Yapen yaitu
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Dua Pemuda Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Kapolres Yapen: Korban Diduga Alami Retardasi Mental, https://papua.tribunnews.com/2024/08/29/dua-pemuda-rudapaksa-gadis-di-bawah-umur-kapolres-yapen-korban-diduga-alami-retardasi-mental.
Penulis: Yulian Marvin Raubaba | Editor: Lidya Salmah