Saka Kunjungi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Lapas, Ingin Bantu Temannya Dapat Keadilan
Saka Tatal berkunjung ke Lapas Cirebon dan Banceuy untuk bertemu dan memberi semangat kepada teman-temannya yang masih berstatus terpidana.
Penulis: tribunsolo
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, mengunjungi teman-temannya yang masih berstatus terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Rabu (28/8/2024).
Saka didampingi oleh kuasa hukumnya dan sang kakak, Jaka.
Menurut pengakuan Saka, kunjungannya pada Rabu kemarin adalah pertemuan pertamanya dengan teman-temannya sejak ia keluar dari tahanan.
"Ini baru pertama (ketemu) dari keluar," kata Saka, Rabu, dilansir tribunjabar.id.
Ia mengaku kedatangannya ke lapas, murni untuk menjenguk teman-temannya.
Menurut Saka, saat dirinya masih menjadi terpidana, ia dan teman-temannya sama-sama menjadi korban penyiksaan dan penganiayaan.
"Saya ke sini (Lapas Kelas I Cirebon) mau ketemu dengan yang dewasa (terpidana kasus Vina), yang sama-sama pernah merasakan tahun 2016 penyiksaannya seperti apa, penganiayaannya seperti apa, waktu di Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar, Bandung," ujar Saka.
Saka menyebut tidak ingin tinggal diam melihat temannya yang masih berstatus terpidana.
Ia ingin bersuara agar teman-temannya bisa mendapatkan keadilan seperti dirinya.
"Sekarang Saka kan sudah bebas, Saka enggak mau diam aja, tidur enak-enakan," ungkapnya.
"Saka pengin bersuara, kepengin orang-orang yang tidak bersalah itu bebas," sambung dia.
Baca juga: Video Pemilik Helm di Kasus Vina Mendadak Ciut saat Diminta Bersaksi di Sidang PK, Ada Apa?
Lebih lanjut, Saka berpesan kepada teman-temannya yang masih menyandang status terpidana, supaya tak takut bercerita mengenai penyiksaan yang didapat saat penangkapan.
Ia juga berharap teman-temannya untuk selalu semangat dan tidak takut pada oknum-oknum.
"Pesannya cuma satu, enggak usah takut dan katakan yang sebenarnya, apa yang mereka rasakan waktu 2016, posisi mereka tuh di mana? Sama siapa? Yang penting semangat terus, enggak usah takut sama oknum-oknum," tegas Saka.
"Tetap semangat, enggak usah takut, apa yang nanti dihadapi yang penting diri kita tidak bersalah," pungkasnya.
Selain ke Lapas Cirebon, Saka juga berkunjung ke Lapas Banceuy, Kota Bandung, untuk mengunjungi terpidana lainnya, Sudirman.
Sudirman Ajukan PK
Sementara itu, Sudirman kembali mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu kemarin.
Informasi tersebut disampaikan anggota Peradi, Jan S Hutabarat, melalui grup WhatasApp.
"Insya Allah, jika tidak ada halangan, hari ini tim Peradi akan mendaftarkan PK dengan pemohon Sudirman di PN Cirebon sekitar pukul 10.30 WIB," tulis Jan dalam pesan tersebut, dikutip dari tribuncirebon.com.
Mantan kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti, menjelaskan tujuan dari pengajuan PK yakni untuk membuktikan para terpidana kasus Vina Cirebon bukanlah pelaku pembunuhan.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Jelaskan Nasib Mujur Iptu Rudiana di Kasus Vina
Titin juga mengatakan soal kuasa Sudirman supaya kembali ke Peradi yang sebelumnya pengacaranya ditunjuk oleh Polda Jabar.
"Pada 22 Agustus 2024, saat pertama kali saya menjenguk Sudirman di Lapas Banceuy Bandung, Sudirman memutuskan untuk mencabut kuasa dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar." ungkap dia.
Pencabutan tersebut juga didukung oleh keluarga Sudirman.
"Keputusan ini didukung oleh keluarganya, termasuk kakaknya, Beny dan kedua orang tuanya," ucap Titin.
Sebelumnya, enam terpidana lainnya telah mengajukan PK pada Rabu (14/8/2024).
Mereka adalah Eko Ramadani, Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya dan Rivaldy.
Tetapi, saat itu Sudirman tidak bisa mengajukan PK karena dirinya masih ditahan di Lapas Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kunjungi Lapas, Saka Tatal Minta Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Tetap Semangat dan Berani dan di TribunCirebon.com dengan judul Hari Ini Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Berencana Ajukan PK, Kembali Dikuasakan Tim Peradi
(mg/Pradita Aprilia Eka Rahmawati)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS).