Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Anak Bunuh Ayah di Cirebon, Emosi ke Adik Jadi Pemicu, Pelaku Sudah Siapkan Pisau

Inilah kornologi lengkap anak bunuh ayah di Desa Kesugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/8/2024).

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Detik-detik Anak Bunuh Ayah di Cirebon, Emosi ke Adik Jadi Pemicu, Pelaku Sudah Siapkan Pisau
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pembunuhan - Inilah kornologi lengkap anak bunuh ayah di Desa Kesugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kronologi lengkap anak bunuh ayah di Desa Kesugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/8/2024).

Pelakunya, Kusnadi (29) tega membunuh ayahnya sendiri, Jana (79) setelah bertengkar dengan adiknya, Aam (24).

Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi adik perempuannya tersebut yang sedang mencuci pakaian di pinggir sungai.




Pelaku mulanya marah ke Aam, karena adiknya tak merespon kemarahannya, Kusnadi pun melempari Aam dengan batu.

Aam pun melaporkan kejadian tersebut ke ayahnya, Jana.

Jana pun segera mendatangi pelaku hingga akhirnya terlibat perkelahian.

“Dalam perkelahian tersebut, Jana sempat membawa sebatang kayu, namun kayu tersebut dirampas oleh K yang kemudian menusukkan pisau ke tubuh ayahnya," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Jumat (30/8/2024).

BERITA TERKAIT

Mengutip TribunJabar.id, ternyata pisau tersebut sudah disiapkan pelaku sebelumnya.

Setelah menusuk ayahnya, pelaku pun langsung meninggalkan lokasi.

Sementara korban yang terluka sempat dibawa ke rumah oleh Aam dan beberapa tetangga, namun nyawanya tak tertolong.

Pelaku ternyata kembali ke rumah dan berusaha menyerang adiknya.

Baca juga: Kronologi Anak Bunuh Ayah di Cirebon, Pelaku Emosi saat Ditegur dan Keluarkan Pisau

Bahkan, pelaku memukul kepala Aam sebanyak dua kali.

Beruntung, anggota keluarga yang ada di rumah berhasil menyelamatkan Aam dan membawa pelaku ke polisi.

"KS kini menghadapi ancaman hukuman berat, dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Kesaksian Warga

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas