Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Dekan Diberhentikan hingga Masalah Uang Rp40 Juta

Inilah kabar terbaru soal kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip yang diduga bunuh diri karena bullying dari seniornya.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Fakta Baru Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Dekan Diberhentikan hingga Masalah Uang Rp40 Juta
HANDOUT
Dokter muda bernama Aulia Risma Lestari itu diduga sengaja mengakhiri hidupnya lantaran tak kuat menjadi korban perundungan atau bullying. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP Kariadi, Semarang Jawa Tengah.

Buntut dari kasus bunuh diri Aulia Risma ini, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip, Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP Dr Kariadi.

Pemberhentian ini pun disayangkan oleh Wakil Rektor IV Undip, Wijayanto.

Ia menyayangkan pemberhentian Yan Wisnu ini, lantaran investigasi oleh polisi belum selesai.

Terlebih, pembelajaran PPDS juga sudah diberhentikan sejak 14 Agustus 2024 lalu.

Ia menilai, hal ini bisa merugikan masyarakat yang jadi pasien maupun mahasiswa PPDS yang menjalani praktik di RSUP Kariadi.

"Penutupan program studi itu tidak hanya merugikan 80-an para mahasiswa PPDS lainnya. Namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RS Karyadi," ungkap Wijayanto, dikutip dari Kompas.com.

BERITA TERKAIT

Diketahui, surat pemberhantian tersebut juga ditandatangani oleh Dirut RSUP Dr Kariadi, Agus Akhmadi pada 28 Agustus 2024.

Menurut Wijayanto, pemberhentian Dekan FK Undip oleh dirut rumah sakit itu dilakukan karena direktur mendapat tekanan dari kementerian kesehatan.

Padahal, ujarnya, jam kerja yang overload tersebut adalah kebijakan rumah sakit yang merupakan ranah dari Kementerian Kesehatan.

"Seorang residen, julukan untuk mahasiswa PPDS yang praktik di RS, mesti kerja lebih dari 80 jam seminggu,"

Baca juga: Tak Hanya Dibully, dr Aulia Diduga Juga Dipalak Senior Rp40 Juta per Bulan hingga Akhirnya Depresi

"Tidur hanya 2-3 jam setiap hari. Kadang mesti bekerja hingga 24 jam alias sama sekali tidak tidur," ungkapnya.

Pihak Undip pun mendorong supaya investigasi dilakukan secara tuntas.

"Undip sangat terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik itu kepolisian maupun Kemenkes,"

"Jika memang terbukti ada perundungan, hukuman untuk pelakukanya jelas dan tegas, drop out," tegasnya.

Mengutip TribunJateng.com, Kabiro Komunikasi Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadi Tarmizi menuturkan, alasan penghentian aktivitas klinis Yan Wisnu hanya sementara.

Penghentian ini bukan penghentian jabatan Yan Wisnu sebagai Dekan.

"Penghentian ini untuk memperlancar proses investigasi oleh kemenkes dan kepolisian serta mencegah potensi konflik kepentingan," tuturnya.

Setelah proses investigasi selesai, maka RSUP Kariadi akan segera mengaktifkan kembali kegiatan klinis dr Yan Wisnu,

Aulia Risma Diminta Setorkan Uang hingga Rp40 Juta

Sementara itu, Jubir Kemenkes RI, Mohammad Syahril membeberkan fakta baru soal kasus kematian Aulia Risma Lestari ini.

Dari hasil investigasi, ditemukan adanya dugaan permintaan tidak biasa yang diterima oleh almarhumah dari seniornya.

Aulia Risma seolah dipaksa untuk memenuhi permintaan dana sebesar Rp20-40 juta per bulan untuk seniornya.

"Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022," kata Syahril kepada wartawan, Minggu (1/9/2024).

Permintaan uang tersebut adalah uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program PPDS yang diikuti oleh Aulia Risma.

Syahril menuturkan, Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan non-akademik seperti membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senor, menggaji office boy (OB), dan berbagai kebutuhan senior lainnya.

Baca juga: Bukti Baru Dugaan Bully di PPDS Undip, Kemenkes: Dokter Aulia Diminta Setor Rp40 Juta Pada Senior

Ia menambahkan, permintaan ini lah yang diduga menjadi awal mula korban mengalami tekanan dalam proses pembelajaran.

"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga,"

"Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," ungkap dia.

Polda Jateng Koordinasi dengan Kemenkes

Sementara itu, pihak Polda Jateng juga menjalin koordinasi dengan Kemenkes RI.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, semua bukti termasuk rekaman suara akan diuji di laboratoriumn forensik.

"Semua bukti (termasuk bukti rekaman suara voice note) akan kami uji di laboratorium forensik (Labfor)," ujar Artanto, kepada TribunJateng.com.

Pihak Polda Jateng juga sudah menerima sejumlah dokumen temuan dari tim investigasi Kemenkes berupa beberapa surat hingga keterangan korban yang terdokumentasi di HP.

"Soal rekaman itu menjadi bahan penyelidikan dan pendalaman."

"Kalau temuan lainnya akan dilakukan analisis."

"Setelah dianalisis, tentunya akan dirapatkan lagi."

"Kami nanti sampaikan keputusan selanjutnya," sambungnya.

Selain itu, polisi juga telah menerima keterangan para saksi terkait dugaan kasus perundungan.

Keterangan tersebut dikumpulkan tim investigasi Kemenkes dari teman satu angkatan, pihak rumah sakit, keluarga korban, dan senior korban.

"Keterangan tersebut adalah hasil dari Kemenkes."

Baca juga: Kemenkes Temukan Adanya Dugaan Permintaan Uang pada Dokter Aulia, Diminta Setor Rp 40 Juta Per Bulan

"Kalau keterangan penyelidikan oleh polisi belum dilakukan," terangnya.

Pihaknya juga meminta kepada para mahasiswa PPDS Undip yang mendapatkan perundungan untuk segera melapor ke polisi atau Kemenkes.

Pihak kepolisian juga akan melindungi korban yang berani melapor.

Identitas pelapor hingga keamanan bakal dilindungi, bahkan pihak kepolisian menjamin korban yang speak up tetap bisa melanjutkan studi.

"Kami harap untuk kasus perundungan jangan takut melapor."

"Kami akan lakukan perubahan dan perbaikan yang besar."

"Jadi informasi apapun yang diberikan sangat bermanfaat untuk pendalaman kasus," terangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ini Hasil Koordinasi Polda Jateng dan Kemenkes, Update Kasus Dugaan Perundungan Mahasiswi PPDS Undip

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Rina Ayu Panca Rini)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto/Rahdyan Trijoko Pamungkas)(Kompas.com, Titis Anis Fauziyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas