Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Populer Regional: Fakta Baru Pencabulan di Sumenep - Sosok Dekan FK Undip yang Diberhentikan

Berita populer regional dimulai dari terungkapnya fakta baru dalam kasus pencabulan di Sumenep hingga sosok dari Dekan FK Undip yang diberhentikan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 5 Populer Regional: Fakta Baru Pencabulan di Sumenep - Sosok Dekan FK Undip yang Diberhentikan
Kolase Tribunnews.com
Berita populer regional dimulai dari terungkapnya fakta baru dalam kasus pencabulan di Sumenep hingga sosok dari Dekan FK Undip yang diberhentikan. 

Pihaknya kini masih melakukan penyelidikan terkait isu perundungan yang dialami dr Aulia Risma Lestari.

Namun, penyelidikan juga berkembang ke arah dugaan pungutan liar.

"Kami memastikan akan menindaklanjuti berkas-berkas dan data yang diberikan tim Investigasi Kemenkes," kata Kombes Pol Artanto.




Baca selengkapnya.

4. Asmara Sejenis Berdarah di Kampus Tarutung: Monica Hutauruk Dibunuh Pacarnya Karena Tagih Utang

Tersangka pembunuhan Monika Hutauruk telah diringkus Polres Taput dan kini tengah jalani proses hukum di Mapolres Taput. Hari ini, Senin (2/9/2024), pihak Polres Taput gelar konferensi pers di Mapolres Taput.
Tersangka pembunuhan Monika Hutauruk telah diringkus Polres Taput dan kini tengah jalani proses hukum di Mapolres Taput. Hari ini, Senin (2/9/2024), pihak Polres Taput gelar konferensi pers di Mapolres Taput. (Istimewa)

Kesal utangnya Rp3 juta ditagih usai bercinta, Boy Sandi Hutauruk (38) membunuh pacarnya sesama jenis Monica Hutauruk (45).

Pembunuhan tersebut, terjadi di area kampus Akper Tarutung, Tapanuli Utara (Taput) Sumatra Utara (Sumut) pada Kamis (28/8/2024).

Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Delianto Habeahan, mengatakan pelaku marah saat korban menagih utang tersebut.

BERITA TERKAIT

 "Pertengkaran di antara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak 3 juta yang ditagih paksa oleh korban. Akibatnya pelaku emosi sehingga nekat membunuh," ujar AKP Delianto.

Pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan kabel setrika.

"Pelaku mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya," katanya.

Setelah korban meninggal dunia, pelaku bergegas meninggalkan lokasi kejadian. 

"Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelaku pun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi," tuturnya.

Dalam keterangan pihak kepolisian, pelaku mengutarakan bahwa hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung sejak tahun 2022.

"Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar, tempat tinggal korban," katanya.

Saat ini tersangka sudah ditahan dengan dikenakan Pasal 338 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Baca selengkapnya.

5. Sosok Yan Wisnu, Dekan FK Undip Diberhentikan dari RSUP dr Kariadi, Seminggu Rawat 300 Pasien

Dekan Fakultas Kedokteran Undip Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko.
Dekan Fakultas Kedokteran Undip Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko. (KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah)

Yan Wisnu Prajoko, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) diberhentikan sementara dari praktiknya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pemberhentian tersebut, buntut kasus bullying pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menewaskan mahasiswi Anestesi Undip, Dokter Aulia Risma Lestari.

Dilansir Kompas.com, Yan Wisnu merupakan dokter onkologi RSUP dr Kariadi.

 Yan Wisnu mengaku, sudah bekerja di RSUP dr Kariadi selama 16 tahun.

Di RSUP dr Kariadi, Yan Wisnu bertugas sebagai dosen dan dokter bedah konsultasi kanker.

Dia bahkan mengaku, dalam seminggu merawat 300 pasien.

"Tiap minggu saya merawat kurang lebih 300 pasien. Yang kedua peran saya di sana adalah sebagai dosen."

"Dosen untuk pendidikan dokter, dokter spesialis dan dokter subspesies," ungkap Yan Wisnu di Fakultas Kedokteran Undip, Senin (2/9/2024).

Diketahui, keputusan pemberhentian sementara Yan Wisnu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada dr Yan Wisnu Prajoko.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, pada 28 Agustus 2024.

Wakil Rektor IV Undip, Wijayanto menyayangkan pemberhentian itu lantaran investigasi oleh polisi belum selesai.

Apalagi, pembelajaran di PPDS juga diberhentikan sementara sejak 14 Agustus 2024.

Keputusan ini dinilai tergesa-gesa dan merugikan masyarakat yang menjadi pasien.

Demikian juga mahasiswa PPDS yang menjalani praktik di RSUP dr Kariadi.

Baca selengkapnya.

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas