Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Rabu Sidang Perdana PK 6 Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji Wanti-wanti Hakim, Jangan Ngeyel!

Bukti kasus pembunuhan Vina mulai berguguran bahkan rontok, Susno Duadji ingatkan Hakim PK 6 terpidana jangan ngeyel, mengadili dengan baik.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Besok Rabu Sidang Perdana PK 6 Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji Wanti-wanti Hakim, Jangan Ngeyel!
KompasTV
Empat terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Kebonwaru Bandung saat ditemui oleh tim kuasau hukum Peradi. Bukti kasus pembunuhan Vina mulai berguguran bahkan rontok, Susno Duadji ingatkan Hakim PK 6 terpidana jangan ngeyel, mengadili dengan baik. 

Namun, mereka dinilai Susno pura-pura tidak tahu.

"Ya sebenarnya mereka tahu dalam hatinya ini kecelakaan bukan pembunuhan tapi mereka pura-pura aja kan, kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu mereka," ujar Susno seperti dikutip dari Youtube Channel-nya yang tayang pada Minggu (1/9/2024).

Padahal, dampak yang dialami para terpidana dengan putusan hakim itu bukan main-main.

kibat kasus yang di-setting sebagai sebuah pembunuhan itu, mereka harus mendekam di balik jeruji besi sampai seumur hidup.

Kasus Vina 2016 Viral

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Baca juga: Colek Propam, Eks Wakapolri Oegroseno Minta Iptu Rudiana Jangan Terlalu Banyak Dilindungi

Berita Rekomendasi

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Baca juga: Bahaya! Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Kasus Vina Cirebon Permainan Hukum Paling Buruk di Dunia

Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.

Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas