Nasib Kepsek di Sumenep yang Setubuhi Anak Selingkuhan, Kini Dinonaktifkan dan Terancam Sanksi Berat
Berikut nasib J (41), oknum kepsek yang setubuhi anak selingkuhan. Kini telah dinonaktifkan dan terancam saksi berat.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
Korban diketahui anak dari E yang merupakan selingkuhan dari J sendiri.
J pertama kali menyetubuhi korban pada Februari 2024 lalu.
J bersekongkol dengan E untuk bisa melampiaskan nafsunya.
Adapun modusnya, J menyetubuhi korban sebagai ritual pembersihan.
Selain itu, J juga mengiming-imingi ibu korban berupa uang dan sepeda motor vespa agar rela darah dagingnya ditiduri selingkuhan.
J sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 5 kali di lokasi berbeda dari rumah hingga hotel.
Pada akhirnya, korban T memberanikan diri mengadu ke ayah kandungnya pada Senin (26/8/2024).
Tiga hari kemudian, J dan E sama-sama diamankan pihak kepolisian.
Baca juga: Bu Guru Jadikan Putrinya Pemuas Nafsu Selingkuhan yang Jabat Kepsek di Sumenep, Ini Pengakuan Pelaku
Ancaman hukuman
J di hadapan polisi mengakui telah merudapaksa korban.
"J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi," tutur Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti, dikutip dari Kompas.com.
Widiarti melanjutkan, J dan E sama-sama bersatuts Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk J sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara E masih dalam pendalaman perannya dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Bupati Sumenep Achmad Fauzi Nonaktifkan Oknum Kepala SD Tersangka Cabuli Siswa 5 Kali
(Tribunnews.com/Endra)(TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana)(Kompas.com/Ach Fawaidi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.