Reza Indragiri Mau Jadi Saksi di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Ini Syaratnya
Psikologi Forensi Reza Indragiri akui beri syarat untuk jadi saksi di Sidang PK kasus Vina Cirebon, Rabu (4/9/2024) besok.
Editor: Theresia Felisiani
Psikologi Forensik Reza Indragiri mengaku sudah dihubungi tim pengacara terpidana kasus Vina Cirebon untuk menjadi saksi ahli di sidang PK.
"Saya sudah dikontak oleh tim kuasa hukum para terpidana," kata Reza Indragiri.
Reza Indragiri tak langsung setuju.
Dia memberi syarat untuk menjadi saksi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
"Tapi saya mengajukan syarat," katanya.
Reza Indragiri: Kasus Vina Bukan Pembunuhan
Reza Indragiri berpendapat bahwa kasus Vina Cirebon bukan karena pembunuhan.
Pendapatnya, Eky dan Vina mengalami luka tak wajar karena kecelakaan tunggal di Jembatan Talun Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.
"Perkiraan saya bukan pembunuhan, jadi kematian tidak wajar yang disimpulkan dokter forensik adalah kematian tidak waja akibat kecelakaan.
Baca juga: Eks Wakapolri Oegroseno Kena Sentil Kompolnas Gara-gara Sebut Ada Mafia di Balik Kasus Vina
Pun dengan tudingan rudapaksa yang dialami Vina.
Temuan sperma di tubuh Vina, kata Reza Indragiri, tak sampai pembuktian pemiliknya.
"Rudapaksa sampai sekarang tidak terjadi, pembuktian scientific juga tidak sampai pada kepastian tentang ini sperma siapa, sperma datang dari aktifitas seks sepertit apa," katanya.
Maka dari itu, Reza Indragiri tetap berpendapat bahwa kasus Vina Cirebon adalah kecelakaan tunggal.
"Saya tetap berpandangan korban meninggal akibat kecelakaan tunggal. Mungkin TKP ada tapi bukan TKP pembunuhan, tetapi TKP kecelakaan lalu lintas tunggal. Tidak ada persoalan pidana maka seharusnya tidak ada terpidana," kata Reza Indragiri.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Reza Indragiri Beri Syarat untuk Jadi Saksi di Sidang PK Kasus Vina, Susno Duadji Wanti-Wanti Hakim,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.