Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Menangis di Sidang PK: Semangat Buat Anak Saya

Ibunda Rivaldy langsung menghampiri anaknya, Rivaldy Aditiya Wardhana di ruang tahanan yang berada di sisi belakang PN Cirebon.

Editor: Erik S
zoom-in Ibu Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Menangis di Sidang PK: Semangat Buat Anak Saya
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Sidang Tertutup Peninjauan Kembali Kasus Vina Cirebon 

Setelah turun dari mobil, para terpidana langsung digiring ke ruang singgah tahanan sebelum memasuki ruang sidang.

Tim kuasa hukum mereka telah lebih dulu tiba dan langsung mendampingi mereka dalam proses tersebut.

Sidang PK yang baru saja dimulai ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap surat kuasa dari Rivaldy yang diberikan oleh tim kuasa hukumnya.

Di depan meja majelis hakim, Rivaldy tampak berdiri dengan tenang mengenakan kemeja putih dan peci putih, sementara terpidana lainnya masih menunggu di ruang tahanan sementara.

Sidang Sempat Diskors

Sidang perdana PK tersebut sempat diskors.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Arie Ferdian memutuskan menghentikan sementara persidangan setelah meminta agar proses sidang dilangsungkan secara tertutup.

Baca juga: Ady Hariyadi Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Ungkap Peristiwa Sebenarnya Kecelakaan Bukan Dibunuh

Keputusan tersebut langsung memicu keberatan dari tim kuasa hukum para terpidana yang hadir di ruang sidang.

Berita Rekomendasi

Seorang anggota tim kuasa hukum dari Peradi, Jutek Bongso, menyampaikan keberatannya secara tegas.

"Ya secara tegas disampaikan oleh Prof Otto Hasibuan, kami sepakat setelah habis 15 menit sidang skors ini masih dinyatakan tertutup, kami tidak akan melanjutkan sidang ini."

"Alasannya, memang diputuskannya itu tertera pasal 340 dan di tingkat pertama bahwa pengadilan ini terbuka untuk umum," ujar Jutek,.Rabu (4/9/2204).

Majelis hakim sebelumnya beralasan bahwa sidang harus dilangsungkan secara tertutup karena kasus tersebut dianggap mengandung unsur asusila.

Namun, Jutek membantah hal tersebut, menyatakan bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak mencantumkan unsur asusila, melainkan hanya pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Kita kalau dipaksakan tertutup tidak akan melanjutkan dan kita akan memakai jalur lain."

Baca juga: Video Pengacara Sudirman Penasaran, Barang Bukti Batu di Kasus Vina Cirebon Jadi Misteri

"Banyak lah nanti kita bicarakan langkah-langkah selanjutnya, artinya kami tegas bahwa sidang PK ini harus terbuka, kalau tertutup kita tidak akan melanjutkan," ucapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas