Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Dosen di Tapanuli Utara yang Dibunuh Kekasih Sesama Jenis, Jasad Ditemukan di Asrama

MH, yang dikenal sebagai pengawas asrama di Yayasan Akper Tarutung Tapanuli Utara dibunuh kekasih sesama jenisnya, BSH. Jasad ditemukan di asrama.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sosok Dosen di Tapanuli Utara yang Dibunuh Kekasih Sesama Jenis, Jasad Ditemukan di Asrama
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi pembunuhan. Pria di Tapanuli Utara, BSH membunuh kekasih sesama jenisnya karena emosi ditagih utang Rp 3 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan jasad pria di Asrama Akper Tarutung, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, terungkap.

Korban yang berinisial MH (41) dibunuh sesama pegawai Akper Tarutung, BSH (38) pada Rabu (28/9/2024).

Jasadnya ditemukan pada Jumat (30/8/2024) atau dua hari setelah kematian.

Ketua Yayasan Akper Tarutung, Dintar Hutabalian, mengatakan korban merupakan dosen sekaligus pengawas asrama yang telah lama bakerja di Akper Tarutung.

Selama bekerja, korban dikenal selalu memberikan perhatian terhadap pendidikan di asrama.

"Dia adalah seorang dosen dan sekaligus pengawas asrama di yayasan kita. Saat ini kita sedang berduka dan saat ini, kita sedang libur."

"Semua dosen dan mahasiswa sedang tidak berada di tempat," bebernya, Senin (2/9/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

BERITA TERKAIT

Korban tinggal sendirian di sebuah rumah di kawasan asrama, sedangkan istrinya berada di Batam.

Dintar Hutabalian menambahkan korban merupakan tenaga pendidik yang rajin.

"Dia itu tidak pernah menyusahkan. Kita masih merasa sangat sedih, karena kita sudah dapatkan sosok seperti dia terlepas dari apa yang terjadi pada dia," lanjutnya.

Dengan adanya kasus pembunuhan di asrama, para mahasiswa akan dipindahkan sementara.

Baca juga: Kronologi Mahasiswa Baru Unper Tasikmalaya Tewas Tertimpa Reruntuhan Bangunan

"Kami masih merasa shock mendengar berita itu. Kami tidak menyangka bakal seperti ini menimpa dia. Karena dia itu orang baik, di luar prediksi kami," lanjutnya.

Sempat Berhubungan Sesama Jenis

BSH dan MH merupakan pegawai Akademi Keperawatan (Akper) Tarutung yang telah berkeluarga.

Keduanya sempat melakukan hubungan sesama jenis sebelum pembunuhan terjadi.

Hubungan sesama jenis BSH dan MH terjalin sejak 2022 tanpa sepengetahuan istri masing-masing.

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak mengatakan penemuan jasad korban dilaporkan oleh warga.

"Saat tiba di TKP, korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut," paparnya, Senin (2/9/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Baca juga: Dosen di Tapanuli Utara yang Dibunuh Pasangan Sejenis, Kehidupan Rumah Tangga Korban Terkuak

Awalnya, keluarga menolak proses autopsi lantaran menganggap MH tewas karena sakit jantung.

Namun, setelah penyidik menjelaskan kejanggalan kondisi jasad keluarga meminta pelaku segera ditangkap.

"Setelah pelaku diperiksa, dirinya pun mengakui perbuatan itu telah membunuh korban. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022," tuturnya.

BSH membunuh korban menggunakan kabel setrika yang dililitkan ke leher.

"Pelaku nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya."

"Setelah korban tidak berdaya dan lemas, pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas."

"Setelah dipastikan tewas, pelaku melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi," lanjutnya.

Baca juga: Awal Kasus Pembunuhan Balita di Medan Terungkap, Ayah Tiri dan Ibu Kandung Buang Jasad ke Tapanuli

Motif pembunuhan ini lantaran cekceok utang Rp 3 juta.

"Setelah melakukan hubungan seks sesama jenis, terjadilah pertengkaran. Pertengkaran keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak Rp 3 juta yang ditagih paksa oleh korban," tandasnya.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan MH tak berkutik saat ditangkap.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni CCTV dan senjata tajam.

"Dia tidak melarikan diri. Pelaku ini juga sudah kita monitor dengan adanya CCTV. Kapan ia masuk dan keluar dari rumah korban. Lalu, kita hubungkan dengan waktu kematian korban," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, MH terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 338 KUHPidana, pembunuhan," bebernya.

Sebagian artikel telah tyang di TribunMedan.com dengan judul MOTIF Pembunuhan Monika Hutauruk, Pelaku Boy Sandi Hutauruk Ditangkap, Terungkap Hal Terlarang

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Abdi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas