Babak Baru Kasus Kematian Aulia Risma, Polda Jateng Periksa Saksi atas Kasus Perundungan di Undip
Babak baru kasus ini pun dimulai setelah ibu dari Aulia Risma, Nuzmatun Malinah melaporkan beberapa senior putrinya ke Polda Jateng.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru atas kasus meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, Universitas Diponegoro (Undip) yang akhiri hidup karena diduga jadi korban perundungan atau bullying.
Babak baru kasus ini pun dimulai setelah ibu dari Aulia Risma, Nuzmatun Malinah melaporkan beberapa senior putrinya ke Polda Jateng.
Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan kasus perundungan, pemerasan, dan intimidasi.
Pihak Ditreskrimum Polda Jateng pun membeberkan bahwa telah memeriksa sejumlah saksi.
Total sudah ada 11 saksi yang diperiksa.
Belasan saksi tersebut adalah ibu korban, teman satu angkatan korban, hingga saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora.
"Iya sudah ada 11 saksi yang telah diperiksa selama dua hari ini," ujarnya seperti yang diwartakan TribunJateng.com.
Johanson mengatakan, ibu korban melapor atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan tindak menyenangkan, penghinaan dan pemerasan.
"Laporan mencakup empat pasal terdiri pasal 310, 311, 335, 368 KUHP, laporan ini didalami apakah ada unsur pidana yang langgar dari pasal-pasal tersebut," sambung Johanson.
Ia juga menuturkan, setelah pemanggilan saksi, pihak-pihak terkait juga akan dipanggil.
Baca juga: Kemenkes Dampingi Keluarga Dokter Aulia Risma Laporkan Dugaan Perundungan di PPDS Undip ke Polisi
"Nanti berkembang kepada pihak-pihak terkait nanti ada pemanggilan," ujarnya.
Sejumlah bukti di lapangan juga akan diperiksa, termasuk hasil investigasi dari Kementerian Kesehatan.
"Nanti bukti dan keterangan saksi kami olah dengan metode scientific crime investigation," ujarnya.
Nuzmatun Malinah, ibu dari korban sendiri sudah diperiksa di Polda Jateng, Kamis (5/9/2024).
Didampingi kuasa hukumnya, Misyal Ahmad, ia masuk ke Polda Jatentg sekira pukul 09.00 WIB dan baru keluar pada pukul 18.50 WIB.
Pemeriksaan tersebut, kata Misyal, merupakan lanjutan dari pelaporan pada hari sebelumnya.
"Kami melapor supaya polisi bisa bekerja ke mana saja. Jadi nanti tersangka bisa saja satu atau bahkan puluhan," paparnya.
Didampingi Kemenkes
Sementara itu, keluarga almarhumah juga akan didampingi oleh Kemenkes RI.
Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan melalui dari proses pemeriksaan hingga pelaporan.
"Iya, kami mendampingi keluarga korban dokter Aulia dalam proses pemeriksaan sampai pelaporan di kepolisian ada tim Kemenkes," kata Nadia.
Diwartakan sebelumnya, Ibunda Aulia Risma, Nuzmatun Malinah melaporkan beberapa senior putrinya ke Polda Jateng.
Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan kasus perundungan, pemerasan, dan intimidasi.
Tak sendiri, Nuzmatun datang bersama dengan adik almarhumah, dr Nadia dan juga kuasa hukumnya, Misyal Ahmad.
Mereka melakukan pelaporan ke Polda Jateng kemarin, Rabu (4/9/2024).
Baca juga: Orang Tua dr Aulia Risma Laporkan Senior Korban ke Polda Jateng, Sebut Ada Pemerasan dan Intimidasi
"Kami berjam-jam di dalam untuk bikin laporan sambil menyerahkan bukti-bukti."
"Besok (Kamis, 5 September) kami kembali lagi ke sini untuk dimintai keterangan," ujar Misyal kepada TribunJateng.com.
Tak hanya senior dari Aulia Risma saja, pihaknya juga melaporkan Kepala Program Studi di FK Undip, tempat korban menempuh pendidikan.
"Terlapor lebih dari satu orang. Semua seniornya. Kami laporkan mereka karena ada pembiaran dan tidak ada penanganan maksimal dari guru (dosen)," bebernya.
Sementara itu, adik kandung almarhumah, Nadia mengatakan, semua bukti telah diserahkan dan masih menunggu proses.
"Semua data sudah diserahkan. Namun, tidak ada bukti pelecehan seksual," katanya.
Misyal juga mengungkapkan ada fakta baru.
Ia mengatakan, Aulia Risma dipaksa bekerja hampir 24 jam saat praktik di RSUP Kariadi.
Aulia Risma diminta bekerja pada pukul 03.00 WIB hingga pukul 01.30 WIB, setiap hari.
"Itu setiap hari hingga drop," jelas Misyal saat ditemui di Mapolda Jateng, Rabu (4/9/2024) malam.
Almarhumah pun sudah mengeluh ke ibunya terkait jam kerja yang tak masuk akal tersebut, sejak 2022 lalu.
Orang tua korban juga sudah melaporkan hal ini ke pihak kampus.
"Setiap mengeluh ibunya melaporkan beberapa kali (ke Undip). Mulai tahun 2022," kata Misyal Ahmad, dikutip dari Kompas.com.
Keluarga almarhumah juga sudah melaporkan jam kerja yang dikeluhkan oleh korban tersebut kepada Kaprodi FK Undip.
Namun, laporan tersebut tak mendapat tanggapan yang baik.
"Namun tidak mendapat tanggapan yang baik. Hingga terjadi hal yang tidak diinginkan," ungkap dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 11 Saksi Diperiksa Atas Kasus Dugaan Perundungan Mahasiswi Universitas Diponegoro dr Aulia Risma
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Rina Ayu Panca Rini)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto/Rahdyan Trijoko Pamungkas)(Kompas.com, Muchamad Dafi Yusuf)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.