Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iptu Rudiana Disebut dalam Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Elza Syarief: Hati-hati Kalau Bicara!

Ayah Eky, Iptu Rudiana kembali tertuduh. Namanya disebut dalam sidang PK 6 terpidana kasus Vina, Rabu (4/9/2024).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Iptu Rudiana Disebut dalam Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Elza Syarief: Hati-hati Kalau Bicara!
Instagram/@rudianabison
Iptu Rudiana SH MH adalah ayah dari Muhammad Risky Rudiana alias Eky, pacar Vina -- Ayah Eky, Iptu Rudiana kembali tertuduh. Namanya disebut dalam sidang PK 6 terpidana kasus Vina, Rabu (4/9/2024). 

Elza pun tegas mengingatkan agar kubu 6 terpidana kasus Vina berbicara sesuai fakta.

"Jadi saya bilang, hati-hati kalau bicara, bicara yang fakta benarnya," tegasnya.

Sidang PK 6 Terpidana

Sebelumnya, 6 terpidana kasus Vina di Cirebon telah menghadapi sidang PK perdana di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu.

Keenam terpidana yang menjalani sidang PK yakni Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy.

Dalam sidang itu, Ketua Tim Kuasa Hukum terpidana sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indoensia (DPN Peradi) mengungkapkan, adanya bukti baru yang dianggap bisa mengubah jalan perkara.

Otto menjelaskan, bukti baru atau novum tersebut berkaitan dengan kesaksian Liga Akbar yang baru ditemukan dan sebelumnya tidak diungkap dalam persidangan.

"Coba bayangkan, seorang Dede menjadi saksi katanya di situ, termasuk Liga Akbar menyatakan di dalam BAP-nya."

Berita Rekomendasi

"Dia melihat satu peristiwa yang mengarah kepada adanya pembunuhan berencana ini."

"Padahal pada waktu itu fakta itu tidak ada," kata Otto saat diwawancarai media setelah sidang, Rabu petang, dilansir TribunJabar.id.

Otto menuturkan, kesaksian Liga Akbar ini baru diketahui belakangan dan menjadi dasar pengajuan PK.

Baca juga: Pujian untuk Mabes Polri Jika Ungkap Hasil kerja Timsus Jadi Alat Bukti PK 7 Terpidana Vina Cirebon

"Kalau Liga Akbar tidak menceritakan, hakim pasti memutus bebas. Tapi kemudian hal itu baru kita ketahui sekarang," bebernya.

"Keadaan yang baru ini kami gunakan sebagai novum, sebagai bukti yang baru yang sebenarnya dulu itu sudah ada tapi baru ditemukan sekarang," sambungnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keterangan Liga Akbar Dijadikan Bukti Baru dalam Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas