3 Bocah Pembunuh Siswi SMP di Palembang Tak Ditahan, Ayah Korban Tak Terima, Apa Alasan Polisi?
Menurutnya, kendati tiga pelaku masih tergolong usia anak-anak, namun perbuatannya sangat tidak manusiawi.
Editor: Muhammad Zulfikar
![3 Bocah Pembunuh Siswi SMP di Palembang Tak Ditahan, Ayah Korban Tak Terima, Apa Alasan Polisi?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pembunuhan-siswi-smp-di-kuburan-cina-palembang.jpg)
"Barulah lega pelakunya dapat. Ini saya sudah tenang, sudah enak, nah ini jadi kacau lagi sekarang pikiran, " ungkap Safarudin, Jumat (6/9/2024).
Semenjak tahu kalau almarhumah ditemukan sudah tak bernyawa di area pemakaman cina, Talang Kerikil, Safarudin tak bisa merasa tenang. Bahkan ia mengaku kesulitan tidur.
"Pas kejadian di hari itu, aku gelisah terus. Terbayang wajah anak, tak bisa lupa. Mata saya nangis hati saya nangis. Itu anak emas saya perempuan satu-satunya yang ikut saya. Kakaknya ada di dusun, cuma si Ayu yang ikut saya," katanya.
Ia sama sekali tak menerima ketika mengetahui kabar tiga pelaku tidak ditahan.
Menurutnya, kendati tiga pelaku masih tergolong usia anak-anak, namun perbuatannya sangat tidak manusiawi.
"Kalau orang tiga itu pulang saya tidak setuju benar. Memang iya mereka anak-anak, cuma ada hukumnya. Itu anak orang dicabuli dan dibunuh ," katanya.
Ia sangat berharap pihak kepolisian dapat memberikan hukuman yang sama bagi keempat pelaku.
"Saya minta tolong sama bapak kepolisian mana keadilannya, kasih saja empat-empatnya hukuman setimpal," tuturnya.
Baca juga: Sosok Tersangka Utama Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, Korban Tewas Kehabisan Napas
Apa Alasan Polisi?
Tiga dari Empat pelaku pembunuh AA, siswi SMP yang ditemukan di tewas di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang tak ditahan polisi.
Mereka yang tak ditahan ialah MZ (13), MS (12) dan AS (12), sementara IS (16) telah dilakukan penahanan.
“Atas pelaku tindak pidana kurang lebih empat orang, kami sudah mengklasifikasikan sesuai dengan mengkategorikan dengan usia, kami melakukan tindakan penahan satu orang yaitu tersangka IS,” Kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Sementara untuk tiga pelaku lainnya menurut Harryo dilakukan penangguhan di pusat rehabilitasi yang telah pihaknya siapkan.
“Untuk ketiga tersangka lainnya MZ, NS dan AS, sebagaimana undang-undang yang ada mereka tidak kami tahan. Namun kami telah bekerjasama dengan salah satu balai rehabilitasi milik Dinas Sosial guna melakukan penangguhan,” ungkapnya.
Baca juga: Cinta Ditolak jadi Alasan Pelaku Bunuh Siswi SMP di Palembang, Padahal Baru Kenal 2 Minggu
“Tentunya atas permohonan dari keluarga para tersangka, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi para tersangka tersebut. Ini juga hasil koordinasi dengan Bapas untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak walaupun mereka tersangka,” tutur Harryo.
Atas ulahnya ke empat tersangka akan dikenakan pasal perlindungan anak, dan pembunuhan berencana.
Para pelaku dijerat pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp 3 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.