Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya Siswanya, Guru SMAN 2 Cianjur Tak Diberi Jam Mengajar hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Pihak sekolah menghentikan sementara aktivitas kegiatan belajar mengajar bagi SMG hingga batas waktu yang belum ditentukan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Aniaya Siswanya, Guru SMAN 2 Cianjur Tak Diberi Jam Mengajar hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Istimewa
Viral rekaman video oknum guru di SMAN 2 Cianjur melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang siswa saat jam pelajaran di hadapan siswa lainya, Kamis (5/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal seorang guru SMAN 2 Cianjur, Jawa Barat, yang videonya viral karena menganiaya siswa yang berinisial MDS (16).

Aksi penganiayaan tersebut, terjadi saat jam pelajaran Matematika, Kamis (5/8/2024).

Pelakunya sendiri merupakan guru perempuan berinisial SMG (55), yang terlihat menganiaya korban hingga terjatuh.




Terduga pelaku ini pun mendapatkan sanksi.

Pihak sekolah menghentikan sementara aktivitas kegiatan belajar mengajar bagi SMG.

Keputusan tersebut diambil setelah pihak SMAN 2 Cianjur dan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah V Dinas Pendidikan Jabar melakukan rapat tertutup.

Nonong Winarti selaku Kepala KCD Wilayah V Jabar mengatakan, setelah beredarnya rekaman video oknum guru yang diduga melakukan penganiayaan, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan SMAN 2 Cianjur.

BERITA TERKAIT

"Kami pun telah mengadakan rapat tertutup,"

"Berdasarkan hasil rapat dan informasi yang didapat lalu disimpulkan, kejadian tindak kekerasan itu memang terjadi seperti pada video yang beredar," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia menuturkan, SMG disanksi tak diberikan jam mengajar hingga waktu yang belum ditentukan.

"Pada rapat tertutup juga disimpulkan, oknum guru SMG (55) itu diberikan sanksi tidak diberi tugas jam mengajar sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan," katanya.

Baca juga: Soal Pemukulan Siswa di Cianjur, Orang Tua Korban Sebut Masih Bisa Mediasi

Dilaporkan ke Polisi

Diketahui, keluarga korban telah melaporkan guru tersebut ke polisi.

"Laporan ini dilakukan agar ada efek jera bagi terduga pelaku dan tidak ada lagi tindak kekerasan di lingkungan sekolah mana pun," kata Iqbal Lesmana (36), orang tua korban.

Meski telah membuat laporan, namun pihak keluarga masih membuka pintu mediasi bagi sekolah dan terduga pelaku.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas