Belum Ditetapkan KPU, Bawaslu Akui Tak Bisa Jerat Bakal Calon Kepala Daerah yang Bagikan Sembako
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menjelaskan tidak bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran bakal calon kepala daerah yang bagi-bagi sembako
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya tidak bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran bakal calon kepala daerah yang bagi-bagi sembako ke rumah warga.
Pasalnya, saat ini pilkada masih dalam tahapan pencalonan dan belum ada calon kepala daerah resmi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
“(peserta) belum ditetapkan, jadi gimana pertanyaannya? Nah, ini yang tidak bisa dalam jangkar hukum, agak sulit untuk dimasukkan dalam pelanggaran pidananya,” kata Bagja saat ditemui di kawasan Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024).
Namun begitu di satu, Bagja menekankan ihwal pihak melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menerima pemberian apapaun dari bakal calon kepala daerah yang hendak berkontestasi dalam Pilkada 2024.
“Tapi kami sudah lakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menerima kepala daerah seperti ini,” ungkap Bagja.
Lebih lanjut, Bagja mengatakan pihaknya baru bisa menindaklanjuti langkah-langkah seperti bagi sembako itu nanti setelah 22 September ketika calon kepala daerah resmi ditetapkan
“Tapi kalau pidananya agak sulit untuk menangani pelanggaran pidananya. Kenapa? Karena yang bersangkutan belum menjadi calon kepala daerah. Nanti setelah 22 September kelihatan,” pungkasnya.