Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Ditetapkan KPU, Bawaslu Akui Tak Bisa Jerat Bakal Calon Kepala Daerah yang Bagikan Sembako

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menjelaskan tidak bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran bakal calon kepala daerah yang bagi-bagi sembako

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Belum Ditetapkan KPU, Bawaslu Akui Tak Bisa Jerat Bakal Calon Kepala Daerah yang Bagikan Sembako
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Pusat, pada Senin (18/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya tidak bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran bakal calon kepala daerah yang bagi-bagi sembako ke rumah warga. 

Pasalnya, saat ini pilkada masih dalam tahapan pencalonan dan belum ada calon kepala daerah resmi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. 

“(peserta) belum ditetapkan, jadi gimana pertanyaannya? Nah, ini yang tidak bisa dalam jangkar hukum, agak sulit untuk dimasukkan dalam pelanggaran pidananya,” kata Bagja saat ditemui di kawasan Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024).

Namun begitu di satu, Bagja menekankan ihwal pihak melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menerima pemberian apapaun dari bakal calon kepala daerah yang hendak berkontestasi dalam Pilkada 2024. 

“Tapi kami sudah lakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menerima kepala daerah seperti ini,” ungkap Bagja.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan pihaknya baru bisa menindaklanjuti langkah-langkah seperti bagi sembako itu nanti setelah 22 September ketika calon kepala daerah resmi ditetapkan 

Berita Rekomendasi

“Tapi kalau pidananya agak sulit untuk menangani pelanggaran pidananya. Kenapa? Karena yang bersangkutan belum menjadi calon kepala daerah. Nanti setelah 22 September kelihatan,” pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas