Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Alih Muat Batu Bara Satu Tahun Penjara
Ketiga terdakwa itu terdiri dari dua mantan direksi dan seorang mantan manajer PT IMC Pelita Logistik Tbk (IMC).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menuntut terdakwa T, II dan HT dengan hukuman pidana satu tahun penjara dalam kasus alih muat batu bara.
Jaksa meyakini, ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 404 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ketiga terdakwa itu terdiri dari dua mantan direksi dan seorang mantan manajer PT IMC Pelita Logistik Tbk (IMC).
JPU juga menuntut agar kapal FC Ben Glory yang telah disita oleh pengadilan turut dirampas oleh negara dan diberikan sebagai ganti rugi kepada korbannya, PT Sentosa Laju Energy (SLE).
Aspidum Kejati Kalimantan Selatan, Ramdhanu Dwiyantoro, mengatakan jaksa telah menuntut ketiga tersangka bersalah dan merampas barang bukti untuk menutupi kerugian korban melalui pelelangan milik lembaga independen negara.
“Semua dinyatakan bersalah dan tentunya semua itu ada dasar hukumnya. Alasan menuntut bersalah dan hukuman tuntutan satu tahun itu semuanya sudah dibacakan dan banyak hal-hal yang sudah meringankan tuntutan itu,” ujar Ramdhanu Dwiyantoro dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Sementara, Sabri Noor Herman selaku pengacara dua terdakwa mantan direksi IMC menjelaskan, sejatinya dari fakta hukum dan fakta persidangan menegaskan tidak ada yang bisa membuktikan Pasal 404 ayat 1 KUHP Pidana.
“Kita tanya di persidangan ketika saksi pelapor Tan Paulin (Direktur SLE) dan adiknya Denny Irianto (Dirut SLE, red) menjadi saksi di persidangan, adakah perjanjian lain selain daripada perjanjian alih muat, keduanya menjawab tidak ada. Jadi sebenarnya tidak ada dasar menjadi surat dakwaan," kata Sabri.
Demikian juga ketika menanggapi aspek perampasan aset sitaan FC Ben Glory, Sabri pun menyatakan keberatan.
Oleh karena itu, barang sitaan milik PT IMC bukan milik terdakwa, dan bukan benda yang diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
Serta juga bukan benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya dan bukan benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana serta bukan benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
"FC Ben Glory hanya lah benda yang mempunyai hubungan tidak langsung dengan tuduhan tindak pidana yang dilakukan,” ujar Sabri.
Baca juga: BREAKING NEWS Penyidik KPK Geledah Rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Uang Tunai Disita
Ia menekankan, sampai proses perkara ini di persidangan, FC Ben Glory masih berstatus disita oleh pengadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.