Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Alih Muat Batu Bara Satu Tahun Penjara

Ketiga terdakwa itu terdiri dari dua mantan direksi dan seorang mantan manajer PT IMC Pelita Logistik Tbk (IMC).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Alih Muat Batu Bara Satu Tahun Penjara
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Meski IMC telah mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti, karena barang bukti tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik IMC yang digunakan untuk usaha.

Namun, permohonan pinjam pakai barang bukti tidak dipenuhi.

Berhubung barang bukti FC Ben Glory disita oleh Pengadilan, lanjut Sabri, maka pengadilan wajib menjaga dan mengawasi barang bukti secara benar menurut hukum.




“Sementara kami temukan di permohonan ganti rugi Tan Paulin sudah melampirkan penilaian atas aset sitaan itu oleh akuntan publik, itu siapa yang mengizinkan melakukan penilaian itu?” kata Sabri.

Merujuk pada Pasal 39 ayat (1), Pasal 44, Pasal 46 KUHAP yang menjelaskan, pengelolaan benda sitaan harus dilaksanakan secara transparan, dan akuntabel dengan tujuan untuk penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca juga: PT Timah Kerap Libatkan TNI-Polri Untuk Tindak Tambang Ilegal, Tapi Informasinya Selalu Bocor

Sebagai informasi, kontrak bisnis alih muat batu bara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) berlangsung di Kalimantan Timur.

SLE di antaranya dinakhodai oleh Tan Paulin, sosok yang ditulis di media massa beberapa waktu lalu sebagai Ratu Batubara di Kalimantan Timur, dan pada Juli 2024 rumahnya di Surabaya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

BERITA TERKAIT

Namun, pelaksanaan kontrak bisnis tersebut malah menjadi dakwaan pidana yang menjerat dua mantan direksi dan juga seorang mantan manajer IMC dengan Pasal 404 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas