Kasus Vina Mulai Redup, Pegi Hadir di Sidang PK, Minta 6 Terpidana Berani Tampil ke Media
Merasa kasus Vina kian redup ditinggal publik, Pegi minta 6 terpidana kasus Vina tiru dirinya saat digelandang penyidik Polda Jabar, berani bicara.
Penulis: Theresia Felisiani
"Bisa saja ditunda, tapi karena Sudirman tanggal 25, PN Cirebon memprediksi sidang 6 terpidana harus sudah selesai sebelum 25 September. Minggu ini ada 6 agenda sidang, kalau hari ini ditunda ada bentrok," kata dia lagi.
Bahkan menurutnya, hingga pukul 10.15 itu, pihak jaksa juga belum hadir di PN Cirebon.
Padahal agenda sidang dijadwalkan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.
Memori PK 6 Terpidana Kasus Vina Ditolak
Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus yang melibatkan enam terpidana terkait Vina dan Eki Cirebon kembali digelar pada Senin (9/9/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon.
Dalam sidang tersebut, jaksa memberikan tanggapan atas memori PK yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terpidana.
Namun, menurut salah satu anggota tim kuasa hukum, Jutek Bongso, tanggapan jaksa hanya bersifat formil dan tidak menyentuh materiil dari memori PK yang mereka ajukan.
"Tadi, kan, hanya jawaban dari termohon, kita sudah melihat bahwa termohon menjawabnya secara formil semuanya."
"Tidak ada tanggapannya masuk ke dalam materiil terhadap memori PK yang kami ajukan," ujar Jutek saat diwawancarai selepas sidang, Senin (9/9/2024).
Baca juga: Susno Duadji Minta Kapolri Bicara soal Sudirman dan Ucil Ditembak Peluru Karet
Jutek mengungkapkan, bahwa timnya telah mengajukan banyak materiil terkait peristiwa yang terjadi serta uraian yang sebenarnya dialami oleh para terpidana, seperti Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy.
Namun, jawaban jaksa menurutnya tidak memadai.
"Dijawabnya formil semua, itu tidak apa-apa, masing-masing punya pendapat, tapi kita lihat lah hasil yang kita bisa dapatkan dari saksi-saksi dan bukti yang akan kami hadirkan di jadwal berikutnya," ucapnya.
Ia juga menegaskan, bahwa jaksa secara umum menolak seluruh memori PK yang diajukan oleh pihaknya.
"Mereka (jaksa) membantah semua memori PK yang kami ajukan, bahwa memori PK kami itu tidak sesuai yang mereka harapkan."
"Kalau kami kan mengajukannya secara sistematis, secara formil dan juga materiil," jelas dia.