Terkait Kematian dr Risma Aulia, Majelis Rektor PTN Indonesia Siap Jadi Mediator Selesaikan Masalah
MRPTNI siap menjadi mediator antarinstitusi yang terlibat pada PPDS melalui pendekatan yang menjembatani kepentingan semua pihak
Editor: Eko Sutriyanto
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan sebanyak 17 saksi atas kasus kematian dr Aulia Risma Lestari mahasiswi PPDS Undip Semarang.
Belasan saksi tersebut terdiri dari keluarga almarhumah (ibu dan tante), Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sisanya, para saksi berasal dari teman-teman satu angkatan korban yang berjumlah 10 orang.
Baca juga: Ayah Dokter Aulia Risma Lestari Meninggal Dunia di RSCM Setelah Drop Karena Kematian Putrinya
Polisi belum menyentuh senior korban maupun pihak Undip dan rumah sakit RSUP Kariadi tempat magang korban.
"Iya ini teman seangkatan dulu yang diperiksa untuk membuka informasi. Setelah itu, penyidik nanti akan menunjukan siapa yang akan diperiksa selanjutnya berdasarkan dinamika perkembangan penyelidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (10/9/2024).
Polisi mulai bergerak menangani kasus ini selepas Nuzmatun Malinah (57), ibunda mendiang dr Aulia Risma membuat laporan ke Polda Jateng pada Rabu (4/9/20234).
Laporan yang dibuat ibu mendiang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan tindak menyenangkan, penghinaan dan pemerasan.
Kepolisian tak hanya memanggil para saksi.
Sejumlah bukti-bukti yang dibawa ibu korban dan Kemenkes turut didalami.
Termasuk bukti transfer buku rekening yang diduga disetorkan korban ke para seniornya.
"Iya ada bukti itu. Kami masih dalami apakah bukti itu bisa menjadi barang bukti atau tidak," ungkap Artanto yang enggan menyebut jumlah nominal transferan tersebut.
Selain bukti transfer, polisi juga mendalami tangkapan layar, invoice pemesanan, dokumen perkuliahan dan lainnya.
"Kami masih melakukan klarifikasi dan sinkronisasi antara data dengan keterangan saksi maupun fakta di lapangan sehingga proses penyelidikan terus berlanjut," papar Artanto.
Pihaknya dalam menangani kasus ini intensif melalukan koordinasi dengan Kemenkes dan Kemendikbudristek. Koordinasi ini untuk memastikan adanya bukti-bukti lain yang bisa dianalisa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.