Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komentar Kriminolog soal 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tak Ditahan: Dilematis

Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan siswi SMP berinisial AA (13) yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil, Kota Palambang

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Komentar Kriminolog soal 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tak Ditahan: Dilematis
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Siswi SMP yang dibunuh dan dirudapaksa di Palembang dan (Kanan) Tangkap layar video viral tiga pelaku yang kini direhabilitasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan siswi SMP berinisial AA (13) yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang, Sumatera Selatan.

Kasus ini menarik perhatian publik pasalnya tiga dari empat pelaku tak ditahan.

Tiga pelaku yang tak ditahan lantaran masih di bawah umur.




Ketiganya, MZ (13), NS (12), dan AS (12) dibawa ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel.

Kriminolog dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Sri Sulastri pun turut menanggapi hal tersebut.

Ia menilai tindakan yang diambil pihak kepolisian untuk tak menahan ketiga pelaku tersebut tidak menyalahi aturan.

"Memang kalau di bawah umur tidak ditahan, sebagaimana diatur UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak."

BERITA TERKAIT

"Sehingga tidak menyalahi Undang-Undang, hal ini sering ditanyakan kenapa tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak."

"Bukan berarti tidak melaksanakan aturan, kalau dia masuk ke LPKA tidak menjamin pelaku anak ini menjadi baik."

"Memang ini cukup dilematis," ungkap Sri kepada TribunSumsel.com, Selasa (10/9/2024).

Menurut Sri Sulastri, keputusan yang diambil kepolisian mungkin adalah pilihan terbaik.

Baca juga: Viral Video Kondisi Terbaru 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Tak Tunjukkan Penyesalan

Sebab, dalam sistem peradilan anak, di usia ketiga pelaku tersebut tak bisa ditahan.

"Berbeda dengan pelaku anak yang berusia 16 tahun yang memang sesuai aturannya bisa ditahan."

"Untuk yang tiga pelaku anak ini kalau dimasukkan ke LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) di satu sisi tidak menjamin berkelakuan baik, makanya rehabilitasi ini dipandang lebih efektif ketimbang ditahan," katanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas