Viral Paman Banting Keponakan di Bulukumba, Kesal Korban Sering Ambil Uang, Ini Tampang Pelaku
Video yang memperlihatkan seorang paman tega menyiksa keponakan sendiri di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan seorang paman tega menyiksa keponakan sendiri di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video penyiksaan diunggah sejumlah akun Instagram dan X sejak Rabu (10/9/2024).
Pada awal rekaman terlihat pelaku menyeret korban.
Berulang kali pelaku yang membawa golok di pinggangnya memukuli, menendang dan membanting korban.
Korban kala itu hanya bisa menangis dan meminta ampun agar sang paman menghentikan aksinya.
Namun, tangisan gadis kecil itu tidak digubris oleh pelaku.
Pelaku terus melakukan tindak kekerasan kepada korban.
Tidak sampai di situ, pelaku sempat mengeluarkan korek untuk melukai korban.
Korban yang kepanasan lantas menjerit kesakitan.
Hingga Kamis (12/9/2024), video paman siksa keponakan sudah ditonton lebih dari ratusan ribu kali.
Warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.
Termasuk meminta polisi segera turun tangan serta menangkap pelaku.
Belakangan diketahui, pelaku berinisial FR (44) dan korbannya SR (10).
Keduanya tinggal di rumah korban yang beralamat di Kecamatan Rilau, Kabupaten Bulukumba.
Baca juga: Viral Ibu Curhat Anaknya Dicabuli Kades dan Caleg di Muna: Tolong Pak Jokowi Saya Tak Punya Apa-apa
Kronologi kejadian
Kasus ini bermula saat pelaku mengetahui korban mengambil uang milik neneknya tanpa izin.
Hal tersebut membuat FR naik pitam hingga menyiksa korban pada Minggu (8/9/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio menjelaskan pihaknya langsung turun tangan tidak lama setelah video viral.
Sedangkan pelaku ditangkap pada Senin (9/9/2024) sekira pukul 00.30 Wita.
Pelaku langsung diserahkan ke PPA Polres Bulukumba guna penanganan lebih lanjut.
“Beberapa hari lalu terduga kita amankan. Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini (Rabu) juga dilakukan penahanan,” kata Aris, dikutip dari Instagram @humas.polresbulukumba, Kamis.
Aris melanjutkan, pelaku di hadapan polisi mengakui perbuatannya memukul dan menendang korban.
“Terkait motif pelaku melakukan kekerasan itu, karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin,” tambah Aris.
Kini, FR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat pasal yang disangkakan, yaitu pasal 80 Ayat ( 2 ) jo pasal 76c Undang - undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
(Tribunnews.com/Endra)