Nangis Depan Denny Sumargo, Ayah Siswi SMP Dibunuh di Palembang Ungkap Permintaan Terakhir Anaknya
Safarudin alias Udin (43) menceritakan permintaan terakhir anaknya, AA (13) yang tidak pernah terwujud.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Safarudin alias Udin (43) menceritakan permintaan terakhir anaknya, AA (13) yang tidak pernah terwujud hingga ajalnya menjemput.
AA sendiri adalah siswi SMP yang tewas dibunuh dan dirudapaksa 4 bocah di Kota Palembang, Sumatra Selatan.
Udin dengan derai air mata mengungkap momen-momen sebelum AA tewas di depan Denny Sumargo.
Ia mengatakan, AA sempat mengutarakan keinginan ingin memiliki handphone.
Namun, apa daya karena kondisi ekonomi yang sulit, Udin tidak bisa langsung membelikan HP untuk AA.
Korban yang tidak mau menyusahkan ayahnya berinisiatif meminta izin berjualan balon.
AA awalnya takut dimarahi karena memutuskan untuk ikut mencari uang.
"Dia mau jual balon cerita dulu sama saya. Ayu pengen kayak teman-teman bawa HP ke sekolah. Dia bilang (begitu)," kata Udin dikutip dari kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Jumat (13/9/2024).
Mendengar permintaan korban, Udin pun tidak tega menolaknya.
Ia meminta AA untuk bersabar karena belum bisa membelikan HP.
Udin juga berjanji akan menambahi kekurangan uang yang dikumpulkan korban lewat berjualan balon.
"Kamu boleh berjualan balon. Tapi, satu ayah minta sekolah jangan lupa ya nak. Insya allah kalau (uang) kurang ayah tambahin," ucapnya mengulang percakapan dengan AA kala itu.
Korban yang mendapatkan izin berjualan serta dibantu untuk membeli HP senang bukan kepalang.
Diketahui AA membutuhkan HP agar bisa mengikuti pelajaran di sekolahnya.
Baca juga: Komentar Kriminolog soal 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tak Ditahan: Dilematis
Dikabari AA Kecelakaan
Udin dalam perbincangannya dengan Denny Sumargo juga menceritakan detik-detik saat korban ditemukan tewas.
Ia pertama kali mendapatkan kabar duka itu dari seorang sekuriti di tempat kerjanya pada Minggu (1/9/2024) siang.
"Dia bilang: Din, coba kamu pulang dulu. Kamu lihat dulu anak kamu. Ayu kelindes mobil," urai dia.
Udin yang diberitahu lantas tidak langsung percaya.
Ia bergegas pulang ke rumah untuk mengecek kondisi korban yang memang sempat dikabarkan menghilang.
Sesampainya di rumah duka, Udin dikejutkan kondisi sudah ramai orang-orang.
Dia lantas mencari keberadaan anaknya yang kala itu masih berada di rumah sakit.
"Ada yang bilang, Ayu meninggal dibunuh dan diperkosa orang," kata Udin.
Bak disambar geledek di siang bolong, Udin bergegas mendatangi rumah sakit.
Di sana, ia melihat jasad putri tercintanya sudah terbungkus kantong jenazah.
Udin yang syok lalu ditenangkan oleh petugas.
"Sakit benar," katanya.
Kepergian AA membuat Udin sangat terpukul.
Korban di matanya adalah anak emas.
Udin besar harapan AA ketika dewasa kelak menjadi 'orang'.
"Anaknya itu rajin. Anaknya ceria, murah senyum, tertawa. Sekolah rajin, kalau ndak ada ongkos, dia jalan kaki ke sekolah," tegasnya.
Baca juga: Heboh 4 Bocah Bunuh-Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, Kriminolog: Otak Bisa Rusak karena Pronografi
Ingin Pelaku Dihukum Seadil-adilnya
Udin juga mengaku tidak kenal dengan keempat pelaku.
Diketahui selama ini, AA tidak pernah mengajak teman main ke rumah.
"Saya nggak kenal bener (para pelaku). Di mana rumahnya tidak tahu," kata dia.
Terakhir, Udin meminta ketiga pelaku lainnya untuk ditahan dan dihukum seadil-adilnya.
Meskipun di sisi lain, ia sebagai manusia siap memaafkan para pelaku.
"Seandainya dia minta maaf. Tuhan aja memaafkan semua umatnya. Nggak mungkin tidak memaafkan orang itu, sedangkan dia mengaku salah. Ya kita maafkan namanya juga manusia. Tapi, hukum kita teruskan seadil-adilnya," tandas Udin.
Informasi tambahan, Polrestabes Palembang sudah menetapkan 4 orang pelaku dalam kasus tewasnya AA.
Mereka adalah IS (16) sebagai pelaku utama atau otak dari kasus ini dan teman-temannya, MZ (13), MS (12) dan AS (12).
Polisi sudah menahan IS, sedangkan nasib tiga tersangka lainnya tidak ditahan.
IS dijerat pasal perlindungan anak, dan pembunuhan berencana pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82.
Pelaku utama ini terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp3 miliar.
(Tribunnews.com/Endra)