Soal Pejabat Lakukan Pelecehan di Maluku, Permahi Minta Pj Gubernur untuk Copot 2 Orang Ini
Diketahui, baru-baru ini Sekretaris Dinas Pariwisata, Salmin Saleh dipolisikan karena diduga melakukan pelecehan terhadap siswi SMK yang sedang magang
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua pejabat di lingkup Pemprov Maluku.
Diketahui, baru-baru ini Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata, Salmin Saleh dipolisikan karena diduga melakukan pelecehan terhadap siswi SMK yang sedang magang.
Menanggapi aksi pelecehan tersebut, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Ambon pun menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Maluku, Jumat (13/9/2024).
Mereka meminta Pj Gubernur Maluku, Sadali IE untuk mencopot Salmin Saleh dan juga Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Suryadi Sabirin.
Nadif Pattimura selaku koordinator aksi menuturkan, Salmin Saleh diduga mencabuli anak di bawah umur.
Sementara Suryadi sempat tersangkut kasus pelecehan dengan korban berinisial JL yang merupakan bawahannya saat menjabat jadi kepala Dinas Pertanian Maluku.
Mengutip TribunAmbon.com, tindakan pelecehan tersebut tak bergulir di ranah hukum.
Menurutnya, kasus yang menyeret Suryadi Sabirin ini telah mencoreng wajah birokrasi Pemprov Maluku.
Untuk itu, harusnya ada sanksi pemecatan.
Diwartakan sebelumnya, Sekdis Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh dipolisikan karena diduga mencabuli pemagang yang masih berusia di bawah umur.
Korbannya sendiri berinisial AK, seorang siswi SMK yang tengah magang di Dinas Pariwisata Maluku.
Baca juga: Sekdis Pariwisata Maluku Diduga Lecehkan Anak Magang, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Diketahui, Salmin Saleh telah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.
Terbaru ini, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.