Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teganya Suami Jual Istri di Mojokerto, Dipaksa Layani 2 Pria Sekaligus Demi Fantasi dan Uang

Berikut fakta-fakta seorang suami tega jual istrinya untuk layanan berhubungan badan bertiga. Motif untuk fantasi dan uang.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Teganya Suami Jual Istri di Mojokerto, Dipaksa Layani 2 Pria Sekaligus Demi Fantasi dan Uang
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Ilustrasi berhubungan badan dan (Kanan) HM (25), suami yang tega jual istrinya untuk berhubungan badan bertiga saat diamankan pihak kepolisian. 

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny membongkar modus pelaku HM.

Pertama-tama, pelaku menjajakan istinya lewat media sosial Facebook.

Diketahui HM tergabung dalam sebuah group FB bernama Fantasi Pasutri.

Ia mematok tarif Rp 1,5 juta dengan model layanan hubungan badan bertiga, dua laki-laki dan satu perempuan.

Singkat cerita, pelaku mendapatkan pelanggan.

HM awalnya meminta uang muka sebesar Rp200 ribu sebagai tanda jadi.

HM dan istrinya lantas mendatangi hotel di Mojokerto sebelum akhirnya ditangkap.

BERITA TERKAIT

"Dari pengakuan tersangka, sudah dua kali menjual istrinya."

"Pertama di Kota Batu pada Agustus lalu," ujar Rudi.

Baca juga: Lakukan Penyamaran, Petugas Jaring WNA Tiongkok & Vietnam di Jakarta Barat Terkait Prostitusi Online

Motif fantasi dan uang

Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian.
Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian. (Instagram.com/polres_mojokerto_kota)

Adapun motif HM tega menjual istrinya untuk layanan hubungan badan bertiga karena uang.

Selain itu, diketahui tersangka juga memiliki kelainan dalam fantasi seksual.

"Alasan tersangka karena ekonomi, dan memuaskan hasrat fantasinya," ungkap Rudi.

Ia melanjutkan, pada awalnya sang istri sempat menolak, namun karena dipaksa tersangka akhirnya korban mau melakukan perbutan tersebut.

Kini, HM sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas