Teror Gajah Liar di Musi Rawas, Ibu Hamil 5 Bulan Tewas Diinjak, Suami Selamat, Kebun Rusak
Aksi kawanan gajah liar di Musi Rawas buat warga ketakutan tak berani keluar rumah karena ada ibu hamil tewas diinjak gajah, pondok dan pohon rusak.
Penulis: Theresia Felisiani
Namun, korban dan suaminya sudah 6 tahun menetap di Desa Tri Anggun Jaya, Muara Lakitan.
"Korban Karsini ini juga diketahui sedang hamil 5 bulan," kata Kapolsek.
Warga Ketakutan
Tewasnya Karsini wanita hamil 5 bulan yang terinjak gajah liar di Desa Tri Anggun Jaya Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumsel membuat warga sekitar kini takut beraktivitas.
Hal ini diungkap Sekretaris Desa (Sekdes) Tri Anggun Jaya, Parsono saat dikonfirmasi, Rabu (11/09/2024) pagi.
Sebelumnya, Karsini, ibu rumah tangga berusia 34 tahun yang sedang hamil 5 bulan, warga Desa Talang Jaya Indah Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel tewas usai diserang kawanan gajah liar.
Insiden tersebut, terjadi pada Minggu, 08 September 2024 pagi sekira pukul 06.00 Wib di kebun karet di Desa Tri Anggun Jaya Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas.
Menurut Sekdes, pasca kejadian, jenazah korban langsung dipulangkan ke desa orang tuanya di Banyuasin.
Kemudian ada tindakan dari pihak kepolisian untuk olah TKP, didampingi Kades dan masyarakat.
"Hasilnya dibenarkan ada kejadian tersebut, di lokasi kejadian juga ada hp yang ketinggalan dan alat nyadap karet yang sudah patah dan jejak gajahnya," kata Sekdes.
Dikatakan Sekdes, jarak lokasi kejadian dengan pemukiman warga kurang lebih mencapai 1,5 Km.
Sedangkan untuk kondisi masyarakat saat ini pasca kejadian, hampir semua masyarakat di Desa Tri Anggun Jaya yang masih takut berkebun, akhirnya melumpuhkan ekonomi masyarakat.
"Masyarakat disini, aktivitas sehari-hari menyadap karet dan mau ke ladang takut. Bahkan saat ini gajah masih ada diareal perkebunan, ada warga yang liat jejaknya. Apalagi di sini habis hujan, jadi kelihatan sekali jejaknya," jelasnya.
Bahkan menurut Sekdes, warga tidak akan beraktivitas, sampai adanya tindakan dari pemerintah yang berwenang untuk mengusir gajah tersebut dari areal perkebunan warga.