Fakta Baru Kematian Mantan Bupati Jembrana, Polisi Sebut Istri Korban Tewas Dibekap
Setelah sekian lama jadi misteri penyebab kematian keduanya, kini polisi ungkap hasil autopsi jasad korban.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru kasus meninggalnya mantan Bupati Jembrana, Ida Bagus Ardana (84) dan istrinya, Anak Agung Ayu Sri Wulan Trisna (64).
Setelah sekian lama jadi misteri penyebab kematian keduanya, kini polisi ungkap hasil autopsi jasad korban.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan menuturkan, pihaknya telah memeriksa TKP dan meminta keterangan ke 26 saksi serta melakukan autopsi.
"Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan di TKP dan memeriksa keterangan 26 saksi, melakukan autopsi kedua jenazah, hingga mengirimkan sampel patologi anatomi dan laboratorium toksikologi."
"Saat ini Polresta Denpasar melalui Polsek Densel sedang mengembangkan dan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kombes Jansen, dikutip dari TribunBali.com.
Ia menuturkan, di tubuh IB Ardana, terdapat luka memar dan ada patah tulang yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
"Pada tubuh Ida Bagus Ardana yang didapati sudah membusuk, ditemukan luka-luka lecet, berupa lecet akibat tekanan, memar dan patah tulang yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul," paparnya.
Disimpulkan sementara, penyebab kematian IB Ardana adalah karena kekerasan benda tumpul pada bagian dada.
Sementara untuk istrinya, ditemukan luka memar dan lecet di bagian hidung dan bibir.
Diduga, korban dibekap hingga lemas dan kehilangan nyawanya.
"Berdasarkan pola lukanya sesuai dengan luka memar pada peristiwa pembekapan."
Baca juga: Fakta Baru Terkait Tewasnya Mantan Bupati Jembrana dan Istri, Polisi : Ada Bekas Kekerasan di Tubuh
"Jadi diduga terjadi peristiwa pembekapan, kemudian ditemukan juga tanda-tanda mati lemas," beber Kombes Jansen.
Ia memastikan bahwa korban meninggal bukan karena sakit.
“Dipastikan meninggal bukan karena sakit, bukan karena cairan (yang ditemukan di rumah) namun diduga tidak wajar."