Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Kematian dr Aulia Risma, Polda Jateng Temukan Invoice Pemesanan

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan, pengakuan adanya perundungan tersebut mempermudah proses penyelidikan.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan

Yan menuturkan, ia sudah mengeluarkan surat edaran untuk membatasi penarikan iuran dengan maksimal Rp300 ribu per bulan setiap mahasiswanya.

"Saya sudah berbicara dengan mereka (pelaku) yang meyakini secara rasional kenapa harus iuran."

"Namun, apapun alasan pembenaran mereka, publik akan menilai pungutan itu tidak tepat," ungkapnya.

Saat ditanya soal keterangan pihak Aulia Risma yang menyatakan ada setoran senilai Rp225 juta, Yan Wisnu menuturkan bahwa ia pernah mendengar hal tersebut, tapi bukan di Undip.

"Saya pernah mendengar tapi bukan di Undip," katanya.

Di sisi lain, ia pun meminta maaf pada masyarakat, terutama pada Kemenkes, Kemendikbudristek, Komisi IX DPR, dan Komisi X DPR RI.

"Kami memohon maaf kalau masih ada kesalahan dalam menjalankan proses pendidikan, khususnya kedokteran spesialis ini," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Yan Wisnu juga menambahkan bahwa praktik-praktik perundungan telah terjadi secara sistematik dan kultural.

Perundungan ini dilakukan secara fisik maupun melalui sistem jam kerja hingga adanya kewajiban iuran.

"Kalau perundungan fisik tidak terlalu banyak."

"Lebih banyak terkait perundungan jam kerja dan iuran," kata dr Yan, dikutip dari TribunJateng.com.

Yan menuturkan, perundungan melalui beban jam kerja bisa terjadi karena bagian anestesi melekat dengan semua layanan operasi di rumah sakit.

Baca juga: Undip Minta PPDS Anestesi Dibuka Lagi, Kemenkes Beberkan Syarat yang Harus Dipenuhi

PPDS Anestesi, ujar Yan, tak hanya melayani bagian ICU saja, tapi titik-titik layanan lainnya.

Ia menyebut, PPDS Anestesi lebih berat dibandingkan PPDS lain, secara beban kerja.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas