Catatan Hitam IS Tersangka Kasus Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Dijebloskan Penjara Anak
Berikut catatan hitam IS, tersangka kasus kasus tewasnya gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
"Kami mau pelakunya ditangkap dan dihukum mati."
"Tidak sewajarnya pelaku mengitukan Nia. Dia mencari duit untuk kuliah dia," kata Rini sambil mengusap air matanya.
Baca juga: INFOGRAFIS Perjalanan Kasus Nia, Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Momen-momen terakhir
Rini kemudian menceritakan momen terakhir saat dirinya bersama Nia.
Diketahui korban berjualan gorengan setiap harinya.
Ia berangkat dari rumahnya Korong Pasar Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2x11, Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman pada pukul 16.00 WIB.
Nia baru pulang setelah berkeliling pukul 18.00 WIB.
Jam sudah menunjukkan lewat waktu yang seharusnya korban pulang.
"Rini tunggu-tunggu Nia tidak pulang-pulang sampai jam 19.00. Kami dari pihak keluarga cemas, Nia tidak pulang-pulang. Trus kami cari Nia," urainya.
Rini menjelaskan, keluarganya melaporkan hilangnya Nia ke kerabat lain.
Mereka selanjutnya langsung melakukan pencarian ke sejumlah tempat.
Namun, harapan tak selalu sesuai dengan kenyataan, Nia tak kunjung ditemukan hingga Jumat, 6 September 2024 pukul 03.00 WIB.
"Kita cari ke tempat Nia biasa jualan. Tanya-tanya warga (juga)," imbuh Rini.
Rini melanjutkan, proses pencarian kembali dilakukan Jumat pagi dengan bantuan tim gabungan.
Titik terang keberadaan Nia mulai terlihat saat tim mendapati gorengan barang dagangan korban yang berceceran di sebuah kebun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.