Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catatan Hitam IS Tersangka Kasus Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Dijebloskan Penjara Anak

Berikut catatan hitam IS, tersangka kasus kasus tewasnya gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Catatan Hitam IS Tersangka Kasus Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Dijebloskan Penjara Anak
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) IS, tersangka kasus tewasnya gadis penjual gorengan dan (Kanan) Nia Kurnia Sari (18) yang sebelumnya ditemukan tewas terkubur tanpa busana di Padang Pariaman, Sumatra Barat. 

"Gorengan ditemukan, jaraknya 1 kilometer dari rumah," kata Rini.

Pada akhirnya, jasad Nia berhasil ditemukan terkubur tanpa busana pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 15.54 WIB.

Rini mengaku, dirinya tidak berada di lokasi penemuan.

"Saya pingsan. Ibu sama juga pingsan. Tidak percaya (Nia tewas)."

"Tidak kepikir pelakunya siapa," jelas Rini.

Baca juga: Keluarga Gadis Penjual Gorengan Ngaku Pernah Bertemu Terduga Pembunuh Nia, Sebut Ada Gelagat Aneh

Sosok Nia di mata Rini

Rini tidak lupa mengenang sosok dari adiknya itu.

Ia mengatakan, Nia adalah gadis yang ceria.

BERITA TERKAIT

"Ceria, pendiam, sopan, ramah," katanya.

Sebelum meninggal, Nia sempat bercerita soal keinginannya untuk melanjutkan kuliah.

Oleh karenanya, ia berjualan gorengan sejak kelas 4 SD hingga lulus SMA untuk meraih cita-citanya itu.

"Nabung untuk biaya kuliah dia dan beli laptop," aku Rini.

Rini mengatakan, Nia sudah berhasil mengumpulkan uang Rp3 juta rupiah.

Adapun upah yang diterima korban setiap jualan hanya Rp30 ribu.

"(Uang Rp3 juta) Masih kurang banyak. Dia tetap gigih," tadas Rini.

Informasi tambahan, polisi sudah menetapkan SI sebagai tersangka dalam kasus ini.

SI masih diburu petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Sosok IS Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Residivis Kasus Pencabulan

(Tribunnes.com/Endra)(TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas