Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosen di Medan Bunuh Suaminya Sendiri, Sebut Tak Pernah Dinafkahi hingga Tak Akui Perbuatannya

Wanita yang kini ditetapkan jadi tersangka ini tega membunuh suaminya sendiri, Rusmah Marelen Situngkir (61), 22 Maret 2024 lalu.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Dosen di Medan Bunuh Suaminya Sendiri, Sebut Tak Pernah Dinafkahi hingga Tak Akui Perbuatannya
TRIBUN-MEDAN.COM/ALFIANSYAH
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, melakukan interogasi terhadap pelaku Dr Tiromsi Sitanggang, tersangka pembunuhan terhadap suaminya, Selasa (17/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang dosen sekaligus notaris bernama Tiromsi Sitanggang (61) diringkus polisi atas kasus pembunuhan.

Wanita yang kini ditetapkan jadi tersangka ini tega membunuh suaminya sendiri, Rusmah Marelen Situngkir (61), 22 Maret 2024 lalu.

Aksi pembunuhan ini terjadi di Kecamatan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Barat.

Kompol Alexander Putra Piliang selaku Kapolsek Medan Helvetia mengatakan, Tiromsi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

Mulanya, korban dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan dan dibawa ke rumah sakit.

"Ini kasus udah lama, awalnya dilaporkan oleh pelaku korban kecelakaan dan meninggal dunia," kata Alex kepada Tribun Medan.

Petugas yang mendapat laporan pun melakukan pengecekan di lokasi kejadian.

Berita Rekomendasi

Namun, petugas kepolisian tak menemukan adanya bekas kecelakaan.

Saat pihak kepolisian hendak melakukan pemeriksaan terhadap jenazah, istri korban justru langsung membawa suaminya tersebut untuk dimakamkan.

"Lalu adik kandungnya korban merasa keberatan, karena waktu dikebumikan mereka menemukan adanya tanda kekerasan di tubuh," sebutnya.

Pihak keluarga korban yang merasa ada kejanggalan pun membuat laporan polisi.

Baca juga: Dosen di Medan Terancam Hukuman Mati Karena Bunuh Suaminya: Pelaku Sempat Rekayasa Kematian Korban

Polisi pun serangkaian pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi serta memeriksa TKP di rumah korban.

Saat pemeriksaan di TKP, polisi menemukan jejak darah dan setelah diperiksa, darah tersebut adalah milik korban.

"Kami berkeyakinan ini bukan kecelakaan lalu lintas," ujar Alex.

Pihak kepolisian pun akhirnya melakukan ekshumasi.

"Kemudian perkara ini kami gelarkan dan kami lakukan ekshumasi atau membongkar kuburan korban," ujarnya.

Setelah diautopsi, barulah diketahui ternyata korban tewas dianiaya.

"Setelah beberapa kali kami melakukan gelar perkara, kami berkeyakinan dan menetapkan istri dari korban adalah pelaku sementara." 

"Jadi sekarang pelaku sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan," tambahnya.

Sementara itu, Tiromsi tak mengakui perbuatan terhadap suaminya.

"Saya sangat kecewa. Apa yang menjadi mens rea, kalau dibilang saya ikut membunuh, boleh saya angkat tangan, saya orang Nasrani. Demi Tuhan saya tidak membunuh," kata Tiromsi, Selasa (17/9/2024).

Ia juga menyebut bahwa di umur yang sudah menginjak 60 tahun ini, tak ada lagi pertengkaran di rumah tangganya.

"Kalau itu (pembunuhan) biarlah penyidik dan Tuhan yang berbicara, karma akan ada. Kalau saya ada, saya akui. Kalau usia menjelang 60-an dari segi apapun tak ada lagi masa bertengkar," sambungnya dikutip dari Tribun Medan.

Ia mengaku sangat menyayangi suaminya, meskipun korban sakit stroke.

"Saya sangat mencintai suami saya dan keluarga saya, mulai berumah tangga sampai saat ini, sampai meninggal suami saya. Suami saya, saya rawat sakit-sakitan," sebutnya.

Baca juga: Kronologis Bu Dosen Jadi Tersangka Pembunuhan Suami di Medan, Darah di Lemari Bongkar Kebohongannya

Ia juga menyebut bahwa sang suami tak pernah menafkahinya.

"Suami saya tak pernah menafkahi saya, sebutir beras pun. Tapi karena saya yang takut akan Tuhan. Saya sampai S3 di sekolahkan dan makan pakai uang negara ini," pungkasnya.

Sementara itu, Kompol Alex menuturkan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami motif pembunuhan ini.

"Untuk motif masih kami dalami, karena sampai sekarang pelaku belum mengakui perbuatannya."

"Tapi kami berkeyakinan dengan bukti-bukti dan hasil olah TKP yang kami temukan," sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga menduga ada pelaku lainnya dalam kasus ini.

"Masih kami selidiki (pakai apa dianiaya). Masih ada satu lagi dugaan kami pelakunya, tapi belum ditemukan," kata Alex.

Kini, Tiromsi Sitanggang yang sudah ditetapkan jadi tersangka dijerat pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 KUHPidana.

"Ancaman hukuman pidana mati atau hukuman 20 tahun penjara," pungkas Alex.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tiromsi Sitanggang Terancam Hukuman Mati setelah Bunuh Suami, Polisi Masih Dalami Motifnya

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Alfiansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas