Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sifat Santri yang Tewas Dianiaya di Ponpes di Sukoharjo Diungkap Guru Ngaji, Rajin Ibadah dan Taat

Sosok korban selama hidup pun diungkap oleh Slamet Widodo, guru ngaji Abdul Karim Putra Wibowo.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Sifat Santri yang Tewas Dianiaya di Ponpes di Sukoharjo Diungkap Guru Ngaji, Rajin Ibadah dan Taat
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (17/9/2024) dan (Kanan) Proses pemakaman Santri SMP Pesantren Tahfidz Ponpes Az-Zayadiyy, Sanggrahan, Sukoharjo Abdul Karim Putra Wibowo meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya. 

TRIBUNNEWS.COM - Santri bernama Abdul Karim Putra Wibowo (13) meninggal dunia setelah dianiaya seniornya sendiri, MG (15).

Penganiayaan tersebut terjadi di Ponpes Tahfidz Az-Zayadiyy di Sanggrahan, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah

Sosok korban selama hidup pun diungkap oleh Slamet Widodo, guru ngaji Abdul Karim.

Kepada TribunSolo.com, Slamet mengatakan bahwa korban juga merupakan teman dari anaknya, Khoirul Azzam.

"Sebelum meninggal anak saya membuka status IG-nya. Mengatakan di statusnya minta maaf kepada ibunya,"

"Yang kedua minta doa supaya bisa melewati hari-hari dia," ungkap Slamet.

Slamet mengaku mengenal dekat dengan korban karena Abdul Karim kerap berinteraksi dengannya maupun dengan putranya.

Berita Rekomendasi

"Sebelum anak itu mondok waktu SD, nggak mondok posisi di rumah selalu berinteraksi dengan saya karena murid TPA saya. Setiap dia pulang ke rumah saya," ungkapnya.

Selama berada di Ponpes, lanjut Slamet, Karim tak pernah mengeluhkan apapun perlakuannya temannya.

"Selama di pondok ada cerita apa. Aman nggak ada masalah. Anak saya teman baik almarhum," jelasnya.

Slamet menyaksikan bahwa korban merupakan sosok yang rajin beribadah dan anak yang santun.

Baca juga: Detik-detik Tewasnya Santri di Sukoharjo karena Dianiaya Senior, Bermula dari Pelaku Cium Bau Rokok

"Anaknya baik santun rajin ke masjid. Almarhum mengajak anak saya ke masjid tiap hari,"

"Apalagi kalau pulang dari pondok dia seperti itu rutin," tuturnya.

Diketahui, pelaku yang berinisial MG (15) ini merupakan warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dan masih di bawah umur.

Ia merupakan senior korban di ponpes yang melakukan penganiayaan pada Senin (16/9/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Mengutip TribunSolo.com, polisi menangani kasus ini dengan perlakuan berbeda karena pelakunya masih anak-anak.

Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.

MG yang sudah diamankan pun tak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Baik pelaku maupun anak yang berlawanan hukum, ditangani oleh PPA dan Bapas Kabupaten Sukoharjo," ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.

Undang-undang Perlindungan Anak juga digunakan dalam penanganan kasus ini.

AKBP Sigit juga menceritakan detik-detik penganiayaan yang dilakukan pelaku ke korban.

Aksi penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa ini bermula ketika pelaku sedang berjalan di sebuah lorong, Senin (16/9/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Saat itu, MG mencium adanya bau rokok dari sebuah kamar.

"Awalnya (Pelaku) pada saat berjalan di lorong, merasakan bau rokok dari kamar sebelah 2.3, dan terduga langsung datang, anak yang berlawanan dengan hukum ini meminta rokok kepada salah satu anak kelas 2 atau kelas 8," ujarnya.

Karena korban tak memiliki rokok, maka ia tak memberikannya.

Baca juga: Santri Tewas Dianiaya Senior di Sukoharjo, Kapolres Bantah Bullying, Dipicu Gara-gara Rokok

"Namun karena anak itu (Korban) tidak punya, akhirnya tidak dikasih," lanjutnya. 

Pelaku pun akhirnya meminta rokok pada santri lainnya dan diberikan sebanyak dua batang oleh santri lainnya.

Namun, pelaku justru marah kepada korban dan melakukan penganiayaan hingga korban tak sadarkan diri.

Perut korban dipukul dan tendang oleh MG.

"Setelah itu, marah dengan yang dimintai pertama (korban)  dengan menendang dan memukul di area perut, sehingga tidak sadarkan diri, " terangnya, dikutip dari TribunSolo.com.

Kini, MG pun telah diamankan dan terancam penerapan pasal 76 C Juncto 80 ayat (3) Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 dan menjadi pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sosok Abdul Karim, Santri Tewas Dianiaya Senior di Sukoharjo Jateng: Anak yang Santun

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas