Debat Panas di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Kuasa Hukum ke Jaksa: Ini Menghina Pengadilan
Kuasa hukum terpidana kasus Vina terlibat perdebatan dengan JPU saat sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Perdebatan antara kuasa hukum enam terpidana kasus Vina dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terjadi saat Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (18/9/2024).
Debat ini bermula saat JPU sebagai termohon melontarkan pertanyaan kepada saksi Renaldi.
JPU menanyakan, apakah ada ancaman dan kekerasan yang dilakukan jaksa dan hakim kepada Renaldi dalam persidangan.
"Apakah di dalam persidangan, dalam Saudara memberikan keterangan ada paksaan, ancaman ataupun pukulan dari jaksa atau majelis hakim?" tanya JPU, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (19/9/2024).
Seketika ruang sidang menjadi riuh.
"Ada apa Yang Mulia, ini pertanyaan, karena saksi langsung datang ke pengadilan?" tanya JPU kepada Majelis Hakim.
Kuasa hukum terpidana kasus Vina mengatakan, pertanyaan tersebut sudah pernah dibahas sebelumnya.
Menurut kuasa hukum terpidana, pertanyaan tersebut telah berulang kali ditanyakan JPU terhadap saksi.
"Ini sudah pernah kita bahas majelis, ini diulang kembali," terang kuasa hukum terpidana.
Kuasa hukum terpidana menyebut, pertanyaan yang dilontarkan JPU yang berulang itu bentuk dari penghinaan terhadap persidangan.
"Izin Yang Mulia bahwa pemohon mengulang-ulang terkait pertanyaan dipukul-dipukul. Kami tidak mempermasalahkan. Ini penghinaan terhadap pengadilan, penghinaan terhadap hakim," tandas kuasa hukum terpidana.
Baca juga: Widi Emosi Dicecar Jaksa di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Disentil Hakim: Tolong Dijawab Aja
"Di mana saya menghinanya Yang Mulia?" timpal JPU.
"Penghinaannya apakah pernah dipukul oleh hakim. Mana mungkin hakim pernah memukul terdakwa. Ini penghinaan," sahut kuasa hukum terpidana.
Majelis Hakim kemudian berupaya untuk meredam suasana dan meminta kedua belah pihak untuk tenang.
Majelis Hakim juga meminta agar termohon atau JPU mengganti pertanyaannya menggunakan diksi yang lebih tepat.
"Sebentar, Bapak (kuasa hukum) bisa tenang, bisa tenang. Bapak (JPU) mungkin bisa diganti pertanyaannya. Apakah di dalam sidang, mungkin begitu pertanyaannya, Pak," terang Majelis Hakim.
JPU lantas mempertanyakan mengapa pertanyaan terkait ancaman dan kekerasan kepada saksi dipermasalahkan.
Sebab sebelumnya, pertanyaan serupa tak dipermasalahkan oleh kuasa hukum terpidana.
"Izin Yang Mulia, karena teman-teman menanyakan tentang pemukulan tidak dipermasalahkan, kok kami ketika menanyakan pemukulan dipermasalahkan," urai JPU.
JPU kemudian menyinggung soal equality before the law atau semua setara di mata hukum.
Termohon menegaskan, Majelis Hakimlah yang memutuskan pantaskah suatu pertanyaan itu dilontarkan kepada saksi.
"Izinkan kami bertanya Yang Mulia, tapi apabila Yang Mulia tidak mengizinkan barulah, bukan penasihat hukum, harus Yang Mulia yang memutuskan," tegas JPU.
Debat pun masih berlanjut. Kuasa hukum terpidana menyinggung soal pertanyaan yang dilontarkan JPU berkaitan dengan penyidikan bukan penuntutan.
Namun, JPU berdalih Sidang PK menyangkut keseluruhan, bukan hanya tentang penyidikan.
"Izin Yang Mulia ini terkait dengan PK, PK itu keseluruhan bukan tentang penyidikan apa yang dipertanyakan mereka ini," terang JPU.
Baca juga: Polisi Diduga Siksa Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji Beri Sindiran di Sidang PK: Izin Pingsan
Menimpali JPU, kuasa hukum terpidana menyebut, Majelis Hakim sudah pernah menegur sebelumnya terkait hal tersebut.
Majelis Hakim kemudian meminta kedua belah pihak kembali tenang.
Selain itu, ada peserta sidang yang berteriak.
"Bentar-bentar ada yang berteriak-teriak. Tolong, tolong," kata Majelis Hakim mengingatkan.
"Yang Mulia tidak membatasi saya, jadi saya tanyakan. Kita kan bukan berdasarkan asumsi, kita harus tanya kepada kesaksian. Tidak berdasarkan asumsi saudara (kuasa hukum)," ujar JPU yang masih terlibat debat dengan kuasa hukum terpidana.
Lagi-lagi Majelis Hakim mengingatkan kedua belah pihak untuk tenang, kalau tidak maka persidangan akan di skors
Kuasa hukum terpidana kemudian meminta agar sidang tetap dilanjutkan.
Kondisi pun mulai tenang, JPU lantas kembali bertanya kepada Renaldi.
"Sepengetahuan saksi, apakah waktu bersidang beliau ada kekerasan ataupun ancaman yang dilakukan oleh teman-teman jaksa ataupun hakim?" tanya JPU kepada Renaldi.
"Tidak ada," jawab Renaldi
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)