Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Lengkap 3 Emak-emak Bunuh Balita di Cilegon Hingga Suruh 2 Pria Buang Jasad di Lebak

Terungkap kronologis pembunuhan berencana terhadap balita asal Cilegon Banten, APH. Korban dieksekusi di gudang samping rumahnya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologis Lengkap 3 Emak-emak Bunuh Balita di Cilegon Hingga Suruh 2 Pria Buang Jasad di Lebak
Kolase Tribunnews.com/ Tribunbanten.com
Lima pelaku pembunuhan balita di Cilegon dan ungkap kasus yang dilakukan Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (23/9/2024). 

“Tersangka RH berperan mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan EM melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024).

Menurut Kapolres, tersangka RH juga ikut mempersiapkan tas untuk membawa jasad korban.

RH pun ikut membuang dan membakar barang bukti pembunuhan, di antaranya handphone korban.

Kemudian UH dan YU berperan membantu mencarikan tempat dan membuang mayat korban. 

“Pelaku RH, SH, dan EM, 2 hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik atau pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilakukan atas dasar sakit hati karena ibu korban sempat berseteru dengan SA dan RH.

Kemudian, SA dan RH mengajak EM, UH, dan YU terlibat dalapm pembunuhan tersebut.

BERITA TERKAIT

EM, UH, dan YU ikut membantu pembunuhan karena tergiur uang yang dijanjikan pelaku SA dan RH.

“Tersangka EM dijanjikan uang Rp 50 juta, sedangkan tersangka UH dan YU diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp100.000,” katanya.

Kemas Indra menyebut, para tersangka utama pemubunuhan SA, RH, dan EM diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

"Adapun dua orang pelaku lainnya (UH dan YU) kita junto kan di pasal 55 dan ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan penetapan pasal terhadap para pelaku hasil koordinasi dengan jaksa.

Kelima tersangka dikenakan pasal 80 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Kita hanya mengikuti aturan hukumnya dan terkait adanya lex specialis jadi kita mengutamakan lex specialis," ujarnya.

(Tribunnews.com/ reynas/ tribunnews.com/ ahmad tajudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas