3 Fakta Baru Kasus Gadis Penjual Gorengan, Polisi Ungkap Motif Utama IS
Inilah informasi terbaru soal kasus gadis penjual gorengan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Inilah informasi terbaru soal kasus gadis penjual gorengan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Informasi terbaru tersebut ialah soal penemuan dua barang bukti baru pendukung proses penyidikan kasus ini.
Kemudian, kepastian mengenai motif utama tersangka Indra Septiawan alias IS (26) melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.
Barang Bukti Cangkul
Diwartakan TribunPadang.com, dua barang bukti baru yang ditemukan pihak kepolisian adalah cangkul yang digunakan IS dan celana yang digunakan korban saat hari kejadian.
"Kedua barang bukti ini kami amankan, kemarin (Minggu). Sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka," ucap Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Senin (23/9/2024).
Ia mengatakan, barang bukti cangkul diamankan dalam jarak 400 meter dari lokasi tersangka menguburkan korban tanpa busana.
Menurut keterangan IS, cangkul tersebut digunakan untuk menggali lubang sebelum mengubur korban.
"Cangkul ini kata tersangka ia dapati di sebuah pondok kosong sebelum memakamkan korban," ujarnya.
Setelah dipakai, cangkul itu dibuang oleh tersangka saat perjalanan pulang ke rumah.
Baca juga: Polisi Temukan 2 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan: Berjarak 1,5 Km dari Lokasi
Barang Bukti Celana Korban
Sementara itu, celana korban ditemukan berjarak 1,5 km dari lokasi korban dikuburkan tersangka.
"Posisi celana tersebut tersangkut di pohon di aliran sungai," ucap AKBP Ahmad Faisol Amir, Senin.
Sungai tersebut terletak di dekat lokasi pemakaman korban.
Berdasarkan keterangan IS, celana korban ia hanyutkan di sungai.
Melalui penemuan barang bukti baru ini, menurut AKBP Ahmad Faisol Amir bisa membantu pihaknya untuk mengungkap kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.