Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dendam Membara Emak-emak Penyuka Sesama Jenis Latari Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Banten

Berbagai masalah ternyata melatari kasus penculikan pembunuhan bocah APH (5) yang jasadnya ditemukan di Pesisir Pantai Cihara

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dendam Membara Emak-emak Penyuka Sesama Jenis Latari Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Banten
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Polisi melakukan ekspose kasus pembunuhan terhadap bocah Cilegon, Senin (23/9/2024). Lima orang ditangkap dan ditetapkan polisi sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, CILEGON - Berbagai masalah ternyata melatari kasus penculikan pembunuhan bocah APH (5) yang jasadnya ditemukan di Pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Penyidik polisi mendapati bahwa motif pembunuhan bocah tersebut akibat kebencian sang dalang kepada ibu korban berinisial A.

SA (38) wanita yang jadi dalang pembunuhan merasa sakit hati kepada A karena sakit hati gara-gara pinjaman online (pinjol) dan kecemburuan pelaku yang ternyata mengidap penyimpangan seksual.

Baca juga: IS Bawa Rp200 Ribu Selama Buron, Minta Uang ke Bos usai Rudapaksa dan Bunuh Gadis Penjual Gorengan

SA dengan teman sesama emak-emak RH (38) tersebut kemudian menyuruh EM (23) untuk menculik APH dan menghabisi si bocah, EM dibantu oleh dua pria berinisial UH (22) dan YH (32). Keduanya membantu membuang jasad korban.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, saat konferensi pers, Senin (23/9/2024) mengatakan kelimanya kini telah menjadi tersangka.

"Motif sementara yang kami dalami, pelaku SA dan RH merasa sakit hati atas perlakuan ibu korban berinisial A," ujar Kapolres.

A tidak terima tersangka berhutang di pinjaman online (pinjol) atas namanya, sehingga kedua tersangka sering dimarahi oleh ibu korban.

BERITA TERKAIT

"Berkaitan utang pinjol. Jadi, SA dan RH ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan identitas A," ucapnya.

Kemas mengungkapkan berdasarkan pengakuan SA dan RH, mereka menggunakan identitas ibu korban untuk meminjam online sekitar Rp 75 juta.

A tidak terima lantaran identitas dirinya digunakan untuk pinjol. Akibat kejadian tersebut, A  berselisih dengan SA dan RH.

Baca juga: 5 Pelaku Pembunuhan Bocah Wajah Dilakban Ditangkap, 3 Emak-emak dan 2 Pria, Punya Ikatan Keluarga

Kemas juga mengungkapkan berbagai masalah yang membuat pelaku sakit hati pada A.

Tersangka mengaku bahwa ibu korban sering memarahi anak SA. Meski hanya diam, namun timbul amarah dalam hati SA dan ingin melakukan balas dendam terhadap perlakuan ibu korban.

Untuk pelampiasannya, mereka memiliki niat untuk melakukan pembunuhan terhadap keluarga korban.

Masalah semakin runyam, akibat terjadi rasa cemburu antara tersangka SA terhadap A. 

SA ternyata adalah penyuka sesama jenis yang sedang berhubungan dekat dengan RH. SA cemburu melihat kedekatan RH dengan A, hingga dendam semakin membara.

Kemudian, dalam kasus itu ternyata juga dilatar belakangi karena hubungan terlarang atau percintaan sesama jenis.

5 tersangka kasus pembunuhan bocah Cilegon dihadirkan polisi di hadapan awak media, Senin (23/9/2024).
5 tersangka kasus pembunuhan bocah Cilegon dihadirkan polisi di hadapan awak media, Senin (23/9/2024). (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

"Ini untuk pelaku memiliki penyimpangan seksual untuk hubungan sesama jenis," ujar Kemas.

SA menaruh kecemburuan terhadap ibu korban yang sering dekat dengan pelaku RH.

"EM, atas perintah SA dan RH dengan iming-iming akan uang sebesar Rp 50 juta untuk ikut serta melakukan pembunuhan," katanya.

Adapun dua pria, UH dan YH, atas perintah SA dan RH membantu pelaku untuk membuang mayat korban ke wilayah Kabupaten Lebak, Banten.

Kedua pria itu diiming-imingi imbalan Rp 100 ribu oleh pelaku SA dan RH.

Dari kasus itu tiga orang tersangka SA, RH, dan EM merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban APH.

Dari tiga tersangka itu, SA diketahui merupakan otak dari kasus pembunuhan itu.

Adapun UH dan YH, ikut serta membantu dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kemas Indra menyebut, para tersangka diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

"Adapun dua orang pelaku lainnya kita junto kan di pasal 55 dan ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan penetapan pasal terhadap para pelaku hasil koordinasi dengan jaksa.

Kelima tersangka dikenakan pasal 80 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Kita hanya mengikuti aturan hukumnya dan terkait adanya lex specialis jadi kita mengutamakan lex specialis," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, bocah lima tahun berinisial APH dikabarkan hilang diculik pada Selasa (17/9/2024). 

Bocah yang tinggal di rumah kontrakan Komplek BBS, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, itu kemudian ditemukan sudah tidak bernyawa di daerah Kabupaten Lebak, Kamis (19/9/2024).

Kekejian Sang Eksekutor 

Kelimanya ditangkap pada Sabtu (21/9/2024) di dua daerah, yaitu Cilegon dan Pandeglang.

Di media sosial viral video Emi saat diinterogasi polisi terlihat menggunakan kaos biru.

Ia duduk di kursi paling belakang diduga hendak dibawa ke kantor polisi.

Salah seorang lalu polisi menyebut Em merupakan orang yang menyarankan kepada rekannya untuk membakar jasad korban.

Akan tetapi saran tersebut tidak dilakukan, jasad bocah 5 tahun akhirnya dibuang di pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak.

Saat pertama kali ditemukan wajah bocah tersebut tertutup rapat lakban hitam, tak cuma itu ditubuhnya juga terdapat banyak memar.

"Katanya lu kan yang nyuruh bakar mayatnya," teriak polisi.

Em hanya diam tak bergeming.

Sejumlah polisi terlihat sangat geram dengan Em.

"Pernah punya anak gak? Pernah punya anak gak kamu?!!!!" teriak petugas polisi yang geram dengan aksi biadab pelaku.

Em tak menjawab apapun hanya mengangguk dan melihat ke bawah.

"Gak punya hati! Gimana kalau anak kamu yang begitu? Se*an kamu!" sambung petugas.

"Lu pakein lakban? Apa yang lu lakban? Apa yang lu tempeleng?" kata petugas lagi.

"Giginya sampai rontok lu apain? Lu apain?" teriak petugas lagi.

Pelaku hanya sedikit bicara dengan suara yang pelan.

Polisi tak berhenti mengintrogasi siapa yang menyuruh ia melakukan tindakan keji tersebut.

Emi lalu menjawab seseorang yang menyuruhnya untuk membunuh Aqila memiliki utang sebesar Rp150 juta.

"Katanya Rp 150 juta," kata Emi.

Emi mengaku dirinya dijanjikan uang sebesar Rp 50 juta jika berhasil membunuh bocah tak berdosa tersebut. (Tribun Jakarta/Tribun Banten)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas