Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Otak Pembunuhan Bocah di Cilegon, Cemburu Kekasih Sesama Jenis Dekat Dengan Ibu Korban

Pembunuhan bocah APH di Cilegon, Banten dilatarbelakangi cinta sesama jenis antara otak pembunuhan berinisial SA dengan pelaku RH. Ini pengakuan pelau

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengakuan Otak Pembunuhan Bocah di Cilegon, Cemburu Kekasih Sesama Jenis Dekat Dengan Ibu Korban
Tribunjateng.com
Tampang lima pelaku pembunuhan APH, bocah berusia 5 tahun di Cilegon, Banten. Saenah alias SA merupakan otak pembunuhan terhadap APH. 

Kemudian SA, RH, dan EM dimasukkan ke dalam kontainer plastik.

Selanjutnya, jasad korban dimasukkan ke dalam tas yang sudah disiapkan RH.

Setelah itu, tiga emak-emak sadis tersebut membawa mayat korban ke lokasi persembunyian mereka di kawasan Keramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

Keesokan harinya, Rabu (18/9/2024) ketiga pelaku membawa mayat korban menggunakan sepeda motor ke rumah kontrakan milik YH dan UH di Kabupaten Pandeglang.

Di tengah perjalanan, ketiga pelaku diketahui sempat membuang handphone milik korban di kawasan Kasemen, Kota Serang.

Di rumah kontrakan YH dan UH, para pelaku kebingungan menyembunyikan jasad korban.

Mereka sempat berencana mengubur dan membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak.

BERITA TERKAIT

Tetapi, rencana tersebut urung dilakukan karena kondisi yang dianggap tidak memungkinkan dan rawan diketahui orang.

Lantas, para pelaku pun memutuskan untuk membuang jasad korban.

Saat itu, jasad APH dibuang oleh YH dan UH ke Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Setelah membuang jasad korban, YH dan UH pun membakar tas yang digunakan untuk membawa jasad korban.

Kemudian jasad APH pun ditemukan warga di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (19/9/2024) pagi.

Setelah penemuan jasad korban tersebut, polisi pun bergerak memburu kelima pelaku.

SA dan RH ditangkap polisi di sekitar Kota Cilegon, Jumat (20/9/2024). 

Sedangkan EM, YH, dan UH ditangkap polisi di Kota Pandeglang pada Sabtu (21/9/2024).

Atas perbuatannya 3 pelaku utama, SA, RH, dan EM diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Kemudian UH dan YH dikenakan pasal turut serta.


(Tribunnews.com/ tribunbanten.com/ Ahmad Tajudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas