Polisi Sebut 5 Tersangka Pembunuhan Bocah Lima Tahun di Cilegon Masih Mungkin Dihukum Mati
Polisi menyebut, 5 tersangka penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial APH di Cilegon bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Lima tersangka penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial APH (5), warga Kota Cilegon, Banten bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, usai menghadiri pelantikan Pjs Wali Kota Cilegon di Pendopo Gubernur, Selasa (24/9/2024).
Adapun, kelima pelaku itu dua orang di antaranya adalah perempuan, yakni SA (38) dan RH (38).
Kemudian, tiga pelaku lainnya seorang laki-laki berinisial EM (23), UH (22), dan YH (32).
"Masih berkembang nantinya kita masih komunikasi dengan Kejaksaan apakah nantinya diubah untuk pasalnya ke 340 tentang pembunuhan berencana nantinya," kata Kemas kepada wartawan, dilansir Kompas.com.
Lalu, penerapan pasal pembunuhan berencana itu masih dimungkinkan untuk mendapatkan hukuman mati.
"Bisa (pembunuhan berencana), untuk ancaman terberat maksimal hukuman mati," jelas Kemas.
Kemas kemudian mengatakan, pembunuhan terhadap balita asal Ciwedus, Kota Cilegon tersebut memang sudah direncanakan sebulan sebelum kejadian.
Awalnya, para tersangka mengincar ibu korban inisial Am untuk dihabisi nyawanya, karena motif sakit hati terkait permasalahan utang pinjaman online dan asmara menyimpang.
Namun, rencana tersebut berubah dua hari sebelum kejadian, targetnya menjadi anak dari Am.
"Memang sebelumnya sudah ada perencanaan untuk pembunuhan korban yang awalnya sebulan sebelumnya ibu korban (target)."
Baca juga: Bocah 5 Tahun di Cilegon Tewas Dilakban Jadi Korban Masalah Utang dan Asmara Sesama Jenis
"Tetapi saat hari Minggu atau dua hari sebelum pembunuhan itu berubah lagi kepada saudari APH anak ibu korban," ujar Kemas.
Diketahui, tiga orang tersangka, yakni SA, RH, dan EM merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban APH.
Dari tiga tersangka itu, SA diketahui merupakan otak dari kasus pembunuhan tersebut.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu UH dan YH, berperan membantu dalam kasus pembunuhan tersebut.
Dalam pengakuannya, SA mengatakan bahwa ia melakban dan memukul korban menggunakan shock breaker sepeda motor.
Dia juga mengaku, membekap korban dengan bantal boneka yang ia bawa.
Sebelumnya, para tersangka diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Motif Pelaku
Kemas mengatakan, ada tiga motif kasus penculikan dan pembunuhan terhadap APH itu, pertama didasari atas rasa sakit hati.
"Motif sementara yang kami dalami, pelaku SA dan RH merasa sakit hati atas perlakuan ibu korban berinisial A," ujar Kemas.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ibu korban sering memarahi anak SA.
Hal tersebutlah yang membuat SA merasa sakit hati hingga memiliki niat untuk melakukan pembunuhan terhadap keluarga korban.
Motif kedua adalah dugaan adanya masalah utang piutang antara pelaku dan ibu korban, hingga terjerat pinjaman online (pinjol).
"Selain itu, juga berkaitan utang pinjol. Jadi, SA dan RH ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan identitas A," ucapnya.
Dua tersangka, SA dan RH diketahui menggunakan identitas ibu korban untuk pinjol sekitar Rp75 juta.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban merasa tidak terima karena identitasnya digunakan untuk pinjol.
Lantaran hal tersebut, A sempat berselisih dengan SA dan RH.
Selain kedua hal tersebut, dalam kasus itu ternyata juga dilatarbelakangi karena hubungan terlarang atau asmara sesama jenis.
Hubungan terlarang itu terjadi antara SA dan RH.
SA diketahui cemburu terhadap ibu korban karena kerap dekat dengan RH.
"Ini untuk pelaku memiliki penyimpangan seksual untuk hubungan sesama jenis," ujar Kemas.
SA dan RH kemudian merencanakan pembunuhan dan memerintahkan tersangka EM untuk ikut serta dalam pembunuhan itu dengan diiming-imingan uang sebesar Rp50 juta.
"EM, atas perintah SA dan RH dengan iming-iming akan uang sebesar Rp50 juta untuk ikut serta melakukan pembunuhan," kata Kemas.
Lalu, UH dan YH diperintahkan SA serta RH untuk membantu pelaku membuang mayat ke wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
UH dan YH bersedia membantu setelah mereka diiming-imingan imbalan Rp100 ribu.
Dalam kasus ini, para tersangka diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Adapun dua orang pelaku lainnya kita juncto kan di pasal 55 dan ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal," ucap Kemas.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan, penetapan pasal terhadap para pelaku itu berdasarkan hasil koordinasi dengan jaksa.
Kelima tersangka dikenakan pasal 80 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kita hanya mengikuti aturan hukumnya dan terkait adanya lex specialis, jadi kita mengutamakan lex specialis," ujarnya.
Kronologi Kasus Penculikan dan Pembunuhan
APH, bocah asal Komplek BBS RT/RW 01/04 Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon menjadi korban penculikan dan ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Bocah malang itu ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa, pada Kamis pagi, di pesisir pantai Cihara, Kabupaten Lebak.
Sebelum korban ditemukan meninggal, APH sempat dikabarkan hilang saat ia ditinggal sendirian di rumahnya, pada Selasa (17/9/2024) siang.
"Kejadian sekitar pukul 13.00. Posisi si ibu lagi jemput suaminya untuk makan siang dan si anak berada di dalam rumah," ujar tetangga korban, Arif saat ditemui di rumah korban, Kamis, dikutip dari TribunBanten.com.
Pada saat kejadian, Arif menyebut, korban sedang berada di rumah sendirian dengan kondisi rumah terkunci.
Korban saat itu sedang bermain dan menggambar di kamar rumahnya.
Namun, saat ibu korban pulang ke rumah, APH diketahui sudah tidak ada di dalam kamarnya.
Ibu korban pun panik karena anaknya tidak ada di dalam rumah.
"Tidak lama setelah ibunya pergi sekitar 5 hingga 10 menit si ibunya balik, ketika si ibunya balik, posisi si anak sudah tidak ada di dalam kamar," ungkapnya.
Istri Arif yang posisinya sedang sakit di dalam rumah yang tepat berada di samping rumah korban, mendapat kabar bahwa ibu korban kehilangan anaknya.
Arif mengaku, saat itu dia tidak mengetahui insiden si anak bisa hilang dari kamarnya.
Namun, diduga korban hilang karena diculik oleh orang yang tidak dikenal.
Dikatakan Arif, posisi korban keluar rumah sudah membawa sandal yang ada di depan rumahnya dengan posisi pintu rumah tertutup rapi.
"Diduga ada yang masuk, (mungkin diculik) karena termasuk rapi, soalnya pintu ditutup lagi," jelasnya.
"Atm sama uang nggak diambil, (korban) hanya bawa handphone ibunya," jelasnya.
Pada saat kejadian, Arif menyebut, handphone yang dibawa korban sempat bisa dilacak dan berada di daerah Jombang.
"Di lacak GPS-nya sempat berada di daerah Jombang, tidak lama setelah itu GPS-nya hilang," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Utang Pinjol & Hubungan Sesama Jenis SH dan RH Jadi Motif Penculikan dan Pembunuhan Bocah di Cilegon
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin/Ahmad Haris)