Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Tewasnya Santri di Sukoharjo, Belasan Saksi Diperiksa, Pelaku Kini Ditahan

Inilah kabar terbaru soal meninggalnya santri bernama Abdul Karim Putra Wibowo (13) di Ponpes di Sukoharjo, Jateng. Belasan saksi diperiksa.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Update Kasus Tewasnya Santri di Sukoharjo, Belasan Saksi Diperiksa, Pelaku Kini Ditahan
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Suasana Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Az-Zayadiyy, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Salah satu santrinya, Abdul Karim meninggal diduga karena dianiaya senior. 

Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.

MG yang sudah diamankan pun tak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Baik pelaku maupun anak yang berlawanan hukum, ditangani oleh PPA dan Bapas Kabupaten Sukoharjo," ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, dikutip dari TribunSolo.com.

"Namun karena anak itu (Korban) tidak punya, akhirnya tidak dikasih," lanjutnya. 

Pelaku pun akhirnya meminta rokok pada santri lainnya dan diberikan sebanyak dua batang oleh santri lainnya.

Namun, pelaku justru marah kepada korban dan melakukan penganiayaan hingga korban tak sadarkan diri.

Perut korban dipukul dan ditendang oleh MG.

BERITA TERKAIT

"Setelah itu, marah dengan yang dimintai pertama (korban)  dengan menendang dan memukul di area perut, sehingga tidak sadarkan diri, " terangnya, dikutip dari TribunSolo.com.

Kini, MG pun telah diamankan dan terancam penerapan pasal 76 C Juncto 80 ayat (3) Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 dan menjadi pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Update Kasus Penganiayaan Santri hingga Tewas di Sukoharjo Jateng: 13 Orang Diperiksa

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas