Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahanan Polres Palu Meninggal Diduga Dianiaya, Keluarga Tuntut Keadilan

Pihak keluarga korban juga akan hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI yang dijadwalkan pada besok, Kamis (26/9/2024) besok

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tahanan Polres Palu Meninggal Diduga Dianiaya, Keluarga Tuntut Keadilan
istimewa
Tim pendamping hukum almarhum Bayu Adhitiyawan (BA), Jeames Paschalix Tonggiroh bersama Arumsari Dwiyantry, pihak keluarga  saat menunjukan bukti foto dugaan penganiayaan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tahanan Polres Kota Palu diduga mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia. 

Pihak keluarga pun menuntut keadilan atas tewasnya seorang anggota keluarganya.

Hal itu disampaikan tim pendamping hukum almarhum Bayu Adhitiyawan (BA), Jeames Paschalix Tonggiroh pada Rabu (25/9/2024).

"Kami ingin mengusut dan mencari keadilan terkait dugaan penganiayaan yang dialami almarhum Bayu Adhitiyawan selama berada di sel tahanan Polresta Palu yang mengakibatkan kematian," kata Jeames.

Jeames mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan atas peristiwa meninggalnya BA.

Baca juga: Istri Tahanan Transfer Rp26 Juta ke Petugas Rutan KPK Agar Suaminya Pindah Ruangan dan Beli Ponsel

Sebab, keluarga mendapati sejumlah kejanggalan ketika memandikan jenazah, seperti adanya luka yang masih mengeluarkan darah pada tubuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, hal ini tidak relevan dengan berita acara kematian yang diberikan oleh Polresta Palu yang menyebutkan bahwa diagnosa kematian diakibatkan oleh sakit asam lambung, demam tinggi dan sesak napas.

"Tentu ini hal yang sangat ganjal bagi kami sebagai kuasa hukum melihat peristiwa ini," terangnya.

Jeames juga mengatakan, BA meninggal dunia diakibatkan adanya dugaan penganiayaan yang terjadi selama berada di dalam sel tahanan karena pada tubuh korban ditemukan tanda-tanda yang mengarah pada hal tersebut.

Sementara itu, Arumsari Dwiyantry dari pihak keluarga mengatakan bahwa kejanggalan ini menjadi alasan utama keluarga untuk mencari keadilan.

"Karena setelah kami rembuk bersama keluarga, banyak kejanggalan yang kami dapatkan pada saat memandikan jenazah," ungkapnya.

Dia juga menyebut bahwa informasi kematian juga diketahui dari orang lain, bukan dari pihak Polresta Palu.

"Pada saat kakak saya meninggal, kami dari pihak keluarga tidak diberi tahu dari tim penyidik bahwa kakak saya meninggal. Justru keluarga kami tau kakak saya meninggal dari salah satu teman di kantor tempat ia bekerja," kata dia.

Pihak keluarga juga mengaku telah mendapat atensi dari Komisi III DPR RI perihal peristiwa tewasnya BA.

Rencananya, pihak keluarga akan hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang dijadwalkan pada besok, Kamis (26/9/2024).

Jeames pun menegaskan bahwa pihaknya mewakili keluarga korban meminta kepada Presiden, Kapolri, Komnas HAM, Menkumham, dan Komisi III DPR RI untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Sebelumnya diberitakan TribunPalu.com, BA merupakan Tahanan Polresta Palu dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan menajalani penahanan sejak 2 September 2024.

Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah sebelumnya menyebutkan, tahanan BA mengeluhkan sakit pada tubuhnya disertai demam dan sesak napas.

BA menghembuskan napas terakhir 13 September 2024.

Sebelum meninggal, polisi menyebut BA menderita demam disertai sesak napas pukul 02.29 WITA.

Polisi kemudian melarikan BA ke RS Bhayangkara.

Pada pukul 04.40 WITA, kondisi BA memburuk, dengan tekanan darah yang menurun drastis serta denyut nadi melemah. 

Dokter melakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP) untuk menyelamatkan BA. Namun pada pukul 04.57 WITA, BA dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas