Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Polisi Ungkap Fakta Hingga Pak Guru Dinonaktifkan

Video syur guru dan siswi di Gorontalo viral di media sosial. Kini kasus tersebut ditangani Polres Gorontalo dan oknum guru akan diperiksa polisi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Viral Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Polisi Ungkap Fakta Hingga Pak Guru Dinonaktifkan
Tribun Video
Ilustrasi video syur. Video syur guru dan siswi di Gorontalo viral di media sosial, oknum guru dijadwalkan diperiksa polisi, Rabu (25/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO - Video syur guru dan siswi di Gorontalo viral di media sosial

Video berdurasi 5,48 detik yang tersebar di media sosial memperlihatkan adegan tak senonoh seorang guru dan siswi di indekos wilayah Kabupaten Gorontalo.

Kini kasus tersebut ditangani Polres Gorontalo setelah paman korban melapor.

Polisi pun sudah bergerak memeriksa saksi-saksi untuk mengusut kasus tersebut.

Wakapolres Gorontalo Kompol Ryan Hutagalung mengatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

"Sementara dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," kata Kompol Ryan Hutagalung kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).

Baca juga: Ancam Sebar Video Syur Wanita yang Sudah Almarhumah, AGP Ditangkap Polisi

Rencananya hari ini, Rabu (25/9/2024), oknum guru tersebut akan diperiksa terkai kasus tersebut.

BERITA REKOMENDASI

“Untuk pelaku, besok (hari ini) akan kita periksa," ujarnya.

Sudah Melakukan Berkali-kali Sejak 2022 Hingga 2024

Penyidik PPA Polres Gorontalo, Brigadir Jabal Nur mengatakan guru dan siswi tersebut sudah melakukan hubungan terlarang sejak September 2022.

"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," katanya.

Tak cukup sampai di situ, kejadian serupa kembali terulang pada Januari 2024 di ruang terduga pelaku.

Terduga pelaku dan korban di bawah umur itu diduga menjalin hubungan asmara.

Baca juga: Beredar Video Syur Durasi 29 Detik Gegerkan Ogan Ilir, Polisi : Belum Ada Laporan

Diketahui korban tidak memiliki kedua orang tua atau yatim piatu.

Hal tersebut yang dimanfaatkan pelaku hingga korban diduga terbuai dengan kasih sayang oknum guru tersebut.

"Akhirnya dia merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak," ucap Jabal Nur.

Pak Guru Dinonaktifkan Sekolah

Terkait kasus tersebut, oknum guru tersebut kini dinonaktifkan mengajar di sekolah.

Diketahui oknum guru tersebut mengajar di sebuah sekolah madrasah setingkat SMA.

"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," kata Rommy Bau, Kepala Sekolah tempat oknum guru tersebut bekerja.

Menurut dia terkait dengan mutasi guru bukan ranahnya.

Selaku Kepala Sekolah dirinya hanya bisa menonaktifkan jam mengajar di sekolah terkait.

"Terkait dengan mutasi bukan ranah Kepsek itu ranah Kemenag," ucapnya.

Rommy pun mengatakan soal siswa dirinya telah mengundang pihak keluarga dan akan membantu untuk menyekolahkan di tempat lain.

"Kemudian untuk siswa, saya sudah undang (perwakilan) orang tuanya, saya tanya kalau masih mau sekolah atau tidak kalau masih mau saya akan bantu di tempat lain," ucapnya.

Kepsek sendiri sesuai dengan prosedur sekolah telah dikeluarkan karena melanggar tata tertib sekolah yang pernah dirapatkan dengan orang tua siswa.

Ke depan dirinya akan berusaha akan memperketat pengawasan dan birokrasi sekolah agar hal-hal serupa tidak akan terjadi lagi.

"Saya juga ini akan melakukan rapat dengan orang tua, kemudian nanti dengan guru untuk nanti membicarakan soal kejadian baru-baru ini," katanya.

Diketahui kejadian itu terjadi di luar sekolah dan sudah jam pulang sekolah tapi siswa tersebut masih menggunakan seragam sekolah.

Video Jangan Disebar

Terpisah, aktivis perempuan Gorontalo Asri Nadjmudin, kecam penyebaran video syur di media sosial, terlebih pemerannya anak di bawah umur.

menurut dia, video anak di bawah umur tidak pantas disebarluaskan, apalagi wajahnya terlihat jelas.

"Ini sudah beredar banyak sekali, dan hingga sampai hari ini yang berwewenang belum ada rilis apa-apa. Orang melihat ini kasus asusila biasa," kata Asri dilansir dari TribunGorontalo.com, Selasa (24/9/2024).

Ia pun mengajak semua pihak berempati terhadap anak di bawah umur.

"Ini siswa padahal masuk kategori anak, jadi ini bukan lagi kasus biasa," tuturnya.

Asri menekankan lembaga pendidikan wajib melakukan perlindungan terhadap anak.

Karena itu, ia mengaku tidak setuju jika pihak sekolah mengeluarkan siswa yang tersandung kasus asusila.

Menurutnya, keputusan mengeluarkan siswa bukanlah solusi. Justru membuat sang anak makin tertekan.

Terlebih pelaku lainnya merupakan guru sekolah.

"Memang sekolah punya wewenang mengeluarkan tapi jangan dulu mengeluarkan siswa. Ini yang akan dijaga apa, nama baik sekolah atau apa?" ungkapnya.

Ia juga meminta masyarakat bijak menggunakan media sosial.

Begitu pun orang tua wajib perhatian terhadap anak.

"Anak harus diajarkan tentang batasan dalam bersosialisasi dengan orang lain. Sampaikan padanya bahwa tidak boleh ada orang lain yang menyentuh tubuh dan alat kelaminnya. 

"Bila ia mengalami hal tidak menyenangkan dari orang dewasa, seperti mendengar lelucon seksual atau dipaksa menonton pornografi, dorong ia untuk memberitahukannya pada Anda," paparnya.

Dewasa ini, kata Asri, banyak anak di bawah umur tidak menyadari tanda-tanda kekerasan seksual (child grooming).

Jika anak-anak diajarkan berbicara terbuka kepada orang tua, pergaulan mereka bisa lebih mudah dijaga.

"Banyak anak yang tidak sadar kalau mereka telah menjadi korban child grooming. Jadi, bila ia berani menceritakan kejadian yang menimpanya, dan hal tersebut mengarah ke child grooming, hadapilah dengan tenang dan bijak," pungkasnya.


(Tribungorontalo.com/ Jefry Potabuga)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Kecam Video Syur Siswa Tersebar Luas, Aktivis Perempuan Gorontalo: Ini Bukan Lagi Kasus Biasa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas